Kejagung Juga Mau Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong

Posted on

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias telah mendaftarkan permohonan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga bakal mengajukan permohonan banding.

“Tentunya dalam waktu 7 hari semenjak diputus dari pengadilan, jaksa akan mengajukan sikap, pendapatnya, dan saya pastikan, karena saya pastikan jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga, saya pastikan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

Dia mengatakan Kejagung menghormati vonis dari majelis hakim terhadap Tom Lembong. Dia juga menilai banding yang diajukan pihak Tom Lembong merupakan hal wajar.

“Kami menghargai, menghormati keputusan pengadilan negeri tipikor di tingkat pertama. Yang kedua juga terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Pak Terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang,” kata Anang.

Seperti diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula. Tom Lembong resmi mengajukan permohonan banding untuk melawan vonis tersebut.

Permohonan banding itu didaftarkan tim kuasa hukum Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (22/7). Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, mengatakan memori banding akan diajukan beberapa hari setelah pendaftaran banding.

“Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding. Itu kita sampaikan di hari ini. Nanti setelah kira beberapa hari ke depan, kita akan segera menuntaskan memori banding untuk diajukan kepada pengadilan negeri untuk ditujukan ke pengadilan tinggi nanti,” kata Zaid.

Zaid menuding ada kejanggalan dalam putusan Tom Lembong. Dia mengatakan hal itu akan dimasukkan ke memori banding tersebut.

“Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini ditanggung jawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya? Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Nah, ditambah lagi Rp 194 (miliar) itu adalah sifatnya potential loss. Nah, itu yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan Tom Lembong menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta meski memahami hal itu melanggar aturan. Kasus ini disebut merugikan negara Rp 194 miliar. Uang itu, menurut hakim, seharusnya menjadi keuntungan PT PPI yang merupakan BUMN.

Hakim menyatakan Tom tak menikmati hasil korupsi itu. Hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Tom.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *