Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melelang rumah milik terpidana kasus penipuan robot trading dan TPPU . Rumah tersebut laku terjual seharga Rp 3,5 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Dia menyebut uang hasil lelang akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara.
“Adapun objek lelang yang berhasil dilelang yaitu 1 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan luas tanah 400 m2 dan luas bangunan 600 m2, dengan nilai limit Rp 3.527.080.000 dan laku terjual dengan nilai yang sama,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya Kamis (3/7/2025).
Harli menjelaskan proses lelang ini dilakukan secara daring melalui situs resmi Ditjen Kekayaan Negara dengan laman .
“Lelang barang rampasan negara dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023,” ucap Harli.
Adapun objek lelang yang telah laku dilelang adalah 1 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan luas tanah 400 m2 dan luas bangunan 600 m2.
Sebagai informasi, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus penipuan Quotex.
Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat putusan tersebut menjadi 8 tahun penjara. Aset Doni Salmanan kini dinyatakan dirampas untuk negara.
Doni Salmanan kemudian mengajukan kasasi ke MA tetapi ditolak. Begitu juga peninjauan kembali.