Kejagung Periksa Pihak Google soal Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud

Posted on

Kejaksaan Agung () memeriksa perwakilan dari perusahaan teknologi multinasional, Google, dalam kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek senilai Rp 9,9 triliun. Perwakilan Google yang diperiksa adalah Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia berinisial GSM.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut GSM memenuhi panggilan penyidik sejak pagi tadi. Dia kemudian diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara itu.

“Info dari penyidik, (saksi) sudah hadir, GSM selaku Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Harli belum menjelaskan lebih rinci terkait materi pemeriksaan itu. Dia hanya menyebut pemeriksaan terhadap GMS masih berlangsung hingga saat ini.

“Masih berlangsung,” tuturnya.

Diketahui bahwa Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak.

“Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/5).

Padahal, kata Harli, hal itu bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Terlebih, pada 2019 penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook itu sudah diuji coba dan hasilnya tidak efektif.

“Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ,” ungkap Harli.

Harli mengatakan proyek itu memakan anggaran negara hingga Rp 9,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).