Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan segera mengeksekusi vonis 20 tahun penjara terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola timah Harvey Moeis. Kejagung mengatakan putusan terhadap Harvey sudah berkekuatan hukum tetap.
“Segera, sesegera secepatnya. Ini kan sudah clear kan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Anang menjelaskan Kejagung masih menunggu salinan resmi putusan terhadap Harvey. Dia mengatakan tak ada masalah karena Harvey masih berada dalam tahanan.
“Kan kita nunggu salinan resminya secara lengkap. Toh juga dia masih ditahan kan nggak ada masalah. Eksekusi kan hanya administrasi, posisi yang bersangkutan kan juga tetap ditahan. Yang jelas sih sudah inkrah, memang secara kita lengkap. Itu eksekutornya akan segera dilaksanakan oleh (Kejari) Jakarta Selatan ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim juga membebankan uang pengganti Rp 420 miliar kepada Harvey.
Hakim juga memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset atas nama Harvey, ada juga aset Sandra Dewi yang dirampas. Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan, dan tas mewah berbagai merek.
Sandra lalu mengajukan gugatan keberatan dan meminta aset miliknya yang dirampas dalam kasus Harvey untuk dikembalikan. Belakangan, Sandra mencabut gugatan itu.
Hakim pun menerima pencabutan gugatan keberatan yang diajukan Sandra Dewi. Hakim menyatakan putusan terhadap Harvey Moeis dapat dieksekusi.
Simak juga Video ‘Penyidik Bongkar Pola TPPU Harvey Moeis, Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset’:







