Kejari Jaksel Ekstradisi WN Rusia Buron Interpol, Sempat Ditahan Polda Metro | Giok4D

Posted on

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melakukan penyerahan ekstradisi buron Alexander Zverev terhadap pemerintah . Alexander adalah warga negara (WN) Rusia yang masuk dalam daftar buron Interpol.

Proses ekstradisi berlangsung di Kejari Jaksel, Kamis (10/7/2025). Alexander berbuat kriminal di Rusia dan kabur ke Indonesia.

“Bahwa pemerintah federasi Rusia dalam permohonan ekstradisinya menyatakan bahwa Alexander Zverev melakukan tindak pidana yang juga di Indonesia dipandang sama dengan tindak pidana yang berlaku di Indonesia, tentunya sehingga sesuai dengan prinsip dual criminality,” kata Kapuspen Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar saat jumpa pers.

Harli menjelaskan tindak pidana yang diatur dalam hukum di Rusia pada prinsipnya sama dengan Indonesia. Dia menyebut dengan prinsip dual criminality, Alexander bisa diproses ekstradisi.

“Jadi bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan diatur di Rusia, tetapi bagi kita itu juga merupakan tindak pidana. Sehingga dengan prinsip dual criminality, maka Indonesia melakukan tindakan-tindakan penyerahan ekstradisi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Alexander melakukan tindak pidana di negaranya. Untuk itu, kata Harli, Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk memproses hukum dan menuntut Alexander.

“Dalam hal ini Indonesia sesungguhnya tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan. Namun tentu menyerahkan proses penuntutannya kepada pemerintah federasi Rusia,” ucapnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Harli menyampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan dan mengabulkan permohonan ekstradisi terhadap Alexander Zeverev alias Alexander Vladimirovich Zverev. Nantinya proses hukum terhadap Alexander akan dilakukan oleh Rusia.

“Dan tanggal 2 Juni 2025 presiden Republik Indonesia telah menerbitkan keputusan nomor 12 tahun 2025 yang pada pokoknya mengabulkan permintaan ekstradisi dari pemerintah Rusia. Jadi penyerahan ekstradisi ini sudah melalui mekanisme dan proses yang berlaku di kita dan semua tahapan itu sudah dilalui,” ucapnya.

Harli membeberkan ada sejumlah kejahatan yang dilakukan oleh Alexander di negaranya. Mulai dari kasus suap hingga ITE.

“Ada 4 pasal terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, dan kita menilai bahwa kejahatan yang dilakukan di Rusia itu di Indonesia juga diatur sebagai satu tidak pidana,” kata Harli.

“Katakan ada pasal penyertaan, ada pasal terkait dengan karena di sana ada bribe, ada juga pasal terkait dengan Undang-undang Tipikor dan ada juga terkait dengan Undang-Undang ITE. Nah oleh karenanya ada kesamaan, maka dengan prinsip dual criminality itu kita berketetapan bahwa karena dilakukan di negara Rusia, pelakunya adalah warga negara Rusia, ada tindak pidana yang kita juga diatur itu sebagai tindak pidana, maka dengan prinsip itu kita menyerahkannya untuk dilakukan proses selanjutnya melalui mekanisme ekstradisi,” lanjutnya.

Harli menjelaskan proses ekstradisi oleh Kejari Jaksel adalah berkedudukan selaku executing agency. Sehingga harus dilakukan di Kejari dimana masalah tersebut ditangani.

Ekstradisi juga dihadiri oleh Jaksa Muda Pembinaan yang mewakili Kejaksaan Republik Indonesia selaku kompeten authority. Alexander ditangkap Polda Metro Jaya dan sempat ditahan sejak 2022.

Kejahatan Alexander di Rusia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *