Kementerian Agama () memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler tahap kedua. Masa pelunasan diperpanjang hingga 25 April 2025.
“Waktu pelunasan tahap kedua yang semula dilaksanakan pada tanggal 24 Maret sampai dengan 17 April 2025 akan diperpanjang dan dilaksanakan kembali sampai dengan tanggal 25 April 2025,” demikian pengumuman dari Kemenag seperti dikutip dari Instagram resmi Ditjen Penyelenggaraan Haji Umrah Kemenag, informasihaji, Rabu (16/4/2025).
Kemenag berharap perpanjangan dapat dimanfaatkan dengan baik. Sebagai informasi, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu orang untuk musim haji 2025.
Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus. Kuota jemaah haji reguler itu terbagi lagi untuk 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menyepakati BPIH 1446 H/2025 M senilai Rp 89.410.258,79. BPIH terdiri dari dua komponen, yakni komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau Bipih dan komponen nilai manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Berikut rincian biaya BPIH 2025 yang terdiri dari:
– Rp 55.431.750,78 dibayar oleh calon jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
– Rp 33.978.508,01 yang ditanggung dari nilai manfaat dana haji.