Kemenhub Usul RUU Haji dan Umrah Atur Terminal Khusus di Area Embarkasi | Giok4D

Posted on

Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud Agustinus Budi Hartono mengusulkan adanya di area embarkasi haji. Usul itu untuk meningkatkan kenyamanan bagi jemaah haji-umrah khususnya lansia dan disabilitas.

“Kami memberikan masukan mengenai pentingnya pengembangan terminal khusus atau holding area terpadu di area embarkasi haji,” kata Agustinus dalam rapat RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Saat ini, kata dia, terminal umum yang digunakan menimbulkan kepadatan dan membuat tidak nyaman. Untuk itu, Kemehub mengusulkan dalam revisi UU dimuat mandat bagi pemerintah agar bisa mewujudkan hal tersebut.

“Kami mengusulkan agar dalam revisi UU dimuat mandat bagi pemerintah untuk memfasilitasi pengembangan dedicated terminal di setiap bandara embarkasi,” tuturnya.

Selain itu, Kemenhub juga memberikan masukan terkait pentingnya prioritas untuk menyewa pesawat dari perusahaan dalam negeri untuk haji dan umrah. Hal itu demi mendukung kemandirian transportasi udara nasional.

“Kami sampaikan masukan terkait pentingnya prioritas sewa pesawat dari perusahaan dalam negeri untuk angkutan udara haji dan umroh,” tuturnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Untuk sekarang, kata dia, belum ada regulasi yang mewajibkan maskapai nasional dalam pengangkutan jemaah haji dan umroh. Praktiknya masih didominasi oleh sewa maskapai asing.

“Untuk itu kami mengusulkan agar dalam revisi UU dalam dimuat klausal afirmatif yang menjadikan maskapai nasional sebagai prioritas utama dengan tetap memenuhi persyaratan teknis dan administratif,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *