Kemenimipas Ungkap Setnov Dapat Remisi 28 Bulan 15 Hari Selama di Penjara

Posted on

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan () Brigjen Pol Mashudi mengatakan, terpidana korupsi kasus e-KTP Setya Novanto atau Setnov telah bebas bersyarat. Sebelum bebas bersyarat, mendapat remisi hingga 28 bulan 15 hari.

“(Total terima remisi) 28 bulan 15 hari,” kata Mashudi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025).

Mashudi memastikan, Setnov keluar dari Lapas Sukamiskin karena bebas bersyarat. Setnov, kata Mashudi, sudah membayar kerugian akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

“Tidak (remisi), dia (Setnov,red) bebas bersyarat. Dia setelah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar, sehingga surat dari kewenangan KPK sudah melayangkan ke kita. Kita wajib memproses. Bahwa dia haknya sudah selesai. Sudah dibayar lunas sehingga dia langsung bebas (bersyarat),” kata Mashudi.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Kendati demikian, Setnov yang terjerat kasus korupsi e-KTP ini disyaratkan wajib lapor hingga 2029.

Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Kementerian Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali. Setnov sendiri sudah keluar dari Lapas Sukamiskin secara resmi pada Sabtu (16/8) kemarin.

“Bebas bersyarat, masih ada kewajiban untuk lapor setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan sampai dengan 1 April tahun 2029,” ujar Kusnali di Rutan Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Minggu (17/8/2025).

Ia menyebut peluang Setya Novanto bebas murni di 2029. Kusnali mengatakan Setya Novanto telah membayar denda dan uang pengganti berdasarkan surat keterangan luas dari KPK.

“2029 baru bebas murni. Sekarang masih wajib lapor,” pungkasnya.