Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan () menyabet dua penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025.
Acara ini diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (15/12/2025). Dua penghargaan yang dimaksud yaitu Penghargaan Khusus Badan Publik Baru dan Badan Publik Berpredikat Informatif.
Penghargaan tersebut diterima oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, Anggiat Napitupulu. KIP menilai KemenImipas sebagai kementerian baru, telah berupaya menyediakan layanan informasi publik yang mudah diakses, responsif, serta sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
Atas capaian ini Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran yang terus berupaya memperkuat sistem pengelolaan informasi publik. Di antaranya melalui pengembangan kanal digital, optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, maupun peningkatan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan informasi publik. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ucap Menteri Agus.
Komitmen Menteri Agus dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik diwujudkan salah satunya lewat penerbitan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-26.OT.01.01 Tahun 2025 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Dengan diraihnya penghargaan ini, Menteri Agus menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Hal ini, lanjut dia, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan good governance.







