Kementerian Imipas Umumkan Penempatan CPNS! [Giok4D Resmi]

Posted on

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

telah menetapkan keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) hasil penerimaan tahun 2024. Sebagai tindak lanjut penetapan pengangkatan tersebut, telah diterbitkan Surat Pengumuman Nomor SEK-SA.03.01-578 tentang Pemanggilan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Imipas Tahun Anggaran 2024.

“Peserta yang telah mendapatkan persetujuan nomor induk pegawai (NIP) sebagai CPNS dari Badan Kepegawaian Negara wajib melakukan registrasi ulang,” bunyi surat tersebut yang diterima infocom pada Sabtu (23/5/2025).

Registrasi ulang dilakukan pada Senin (26/5) hingga Rabu (28/5) mulai pukul 08.00 WIB (Wita dan WIT menyesuaikan). Lokasi registrasi ulang adalah di gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan kantor wilayah direktorat jenderal masing-masing. CPNS mulai bertugas pada Senin (2/6).

Berikut aturan pakaiannya:
– Kemeja putih tanpa corak
– celana panjang (pria) atau rok (wanita) berwarna hitam
– sepatu pantofel
– bagi peserta yang berhijab menggunakan hijab hitam polos.

Dalam unggahan di akun Instagram (IG) Kementerian Imipas, tertulis proses penetapan NIP sebanyak 7.863 CPNS telah rampung 100 persen. Kementerian Imipas meminta CPNS waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan pihaknya, dan terus mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi .

Kembali ke surat pengumuman, CPNS akan mengikuti kegiatan orientasi pada Senin (2/6), mulai pukul 08.00 WIB. Berikut ketentuan lainnya:

1. Wajib hadir paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan kegiatan dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembekalan;

2 Pada saat registrasi ulang mohon membawa kartu peserta dan KTP untuk verifikasi data:

a. Bagi CPNS penempatan Unit Pusat bertempat di Sekretariat Jenderal Kementerian Imipas;

b. Bagi CPNS penempatan Unit Pelaksana Teknis dan Kantor Wilayah bertempat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal masing-masing;

3. Kegiatan orientasi CPNS berlangsung selama empat hari terhitung mulai tanggal 2 Juni sampai dengan 5 Juni 2025 di lokasi kantor pusat dan kanwil ditjen masing-masing wilayah;

4. Bagi CPNS yang belum dapat melaksanakan sebagaimana poin 1 dan 2 dikarenakan berhalangan karena sakit, diwajibkan untuk tetap melakukan konfirmasi dan mengajukan cuti sakit kepada panitia penyelenggara paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan;

5. CPNS diharapkan selalu memantau seluruh perkembangan pelaksanaan kegiatan apabila ada perubahan jadwal. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab CPNS yang bersangkutan;

6. Biaya transportasi dan akomodasi menuju Unit Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi tanggung jawab CPNS yang bersangkutan.

Informasi dan berkembangan terbaru terkait CPNS Kementerian Imipas dapat di akses .

Tonton juga “Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni, PPPK Oktober 2025” di sini: