Ketua Kadin Kaltim Nego Tawaran Rudy Ong Urus IUP Rp 1,5 M Jadi Rp 3,5 M

Posted on

telah menetapkan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Donna meminta uang kepada tersangka lain, Rudy Ong Chandra (ROC), untuk pengurusan IUP.

Hal itu bermula ketika Donna menghubungi Amrullah (AMR) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim. Komunikasi itu terkait kepengurusan izin IUP 6 perusahaan milik Rudy.

“(Dayang) menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik saudara ROC,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (25/8/2025).

Kemudian Rudy melalui perantara bernama Sugeng menghubungi Dayang untuk negosiasi. Awalnya Dayang sudah ditawari Rp 1,5 miliar namun menolak dan meminta uang Rp 3,5 miliar.

“Saudara DDW menolak dan meminta harga ‘penebusan’ sebesar Rp 3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut,” ungkapnya.

Permintaan Dayang itu dipenuhi hingga terjadilah pertemuan antara Rudy dengan Dayang di sebuah hotel. Dalam pertemuan itu diserahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Singapura dan Rp 500 juta.

“Mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Singapura, bersamaan saudara ROC memerintahkan saudara SUG memberikan uang Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada saudara DDW,” ucapnya.

KPK sendiri telah menahan Rudy Ong. Rudy ditahan usai dijemput paksa oleh penyidik. Dia terlihat merangkak saat digiring ke ruang penyidik KPK.

Pantauan infocom, Kamis (21/8), Rudy tiba di gedung KPK pada pukul 21.37 WIB. Dia mengenakan kemeja dan celana berwarna hitam saat sampai di markas KPK.

Saat dibawa ke ruang pemeriksaan, Rudy Ong merangkak. Hal itu terlihat dari gestur dua pegawai KPK yang menemani Rudy Ong ke ruang penyidik. Kedua pegawai KPK itu tampak membopong tubuh Rudy Ong dan meminta pengusaha tambang itu kembali berdiri.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan Rudy Ong akan langsung ditahan setelah dijemput paksa. Dia akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.