Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tidak ada pencatutan terhadap sejumlah LSM dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (). Dia mengaku heran ada klaim pencatutan yang muncul empat hari setelah pembahasan RUU KUHAP tingkat pertama.
“Sejumlah LSM mengklaim namanya dicatut dalam pembahasan KUHAP. Kami heran mengapa klaim tersebut baru muncul hari ini 17 November 2025 atau 4 hari setelah pembahasan tingkat pertama selesai, tidak disampaikan saat pembahasan yang kami lakukan secara terbuka dan disiarkan live TV Parlemen Pada tanggal 12-13 November kemarin,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Menurut dia, kritik seharusnya disampaikan pada saat pembahasan tingkat pertama bukan setelahnya. Dia menyampaikan pihaknya telah membentuk klaster untuk menampung masukan dari masyarakat.
“Jadi kritikus seharusnya aktif, nggak boleh malas, jadi kalaupun ada kekeliruan bisa langsung diselesaikan saat itu sebelum pengesahan,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan lagi tak ada pencatutan nama LSM. Dia mengatakan Komisi III DPR justru mengakomodasi masukan masyarakat.
“Kami tegaskan nggak ada catut-mencatut, kami justru berupaya mengakomodir masukan masyarakat sipil. Pembahasan kemarin kami bikin klaster dengan menyajikan tabel di mana di bagian paling kiri kami masukkan organisasi atau kelompok yang menyampaikan usul-usul yang memiliki kemiripan,” katanya.
“Di kolom kanan kami masukkan rumusan draf norma, lalu di bahas bersama dan dibuat kesepakatan redaksi norma. Tentu redaksi norma terakhir tidak sama persis dengan usulan kelompok mana pun karena itu penggabungan pendapat banyak pihak,” sambung Habiburokhman.
Dia merinci sejumlah usulan yang masuk dan diakomodasi DPR. Mulai organisasi disabilitas hingga penghapusan larangan peliputan.
“Usul diakomodir maksimal antara lain usulan organisasi disabilitas yang dipimpin mbak Yenny Rosa Damayanti dkk, usulan larangan penyiksaan dari Universitas Indonesia melalui saudara Taufik Basari, usulan perluasan praperadilan dari Madinah Rahmawati ICJR, usulan berbagai organisasi advokat mengenai imunitas advokat dan penguatan kewenangan advokat, usulan AJI mengenai penghapusan larangan peliputan dan masih banyak lagi,” ucapnya.
Dia memastikan KUHP yang baru mengakomodir masukan dari masyarakat sipil. Dia menyebutkan masukan di KUHAP dari masyarakat sipil hampir 100 persen.
“Yang jelas hampir 100 persen isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil ke Komisi III,” imbuhnya.
Lihat juga Video: Jadi Bekingan Mobil Sengketa, 4 Anggota LSM Laskar Sakera Ditangkap Polisi
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
