Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan terkait kerusakan serta pencemaran lingkungan buntut bencana di Sumatera. Ada tiga perusahaan yang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. .
Dilihat infocom dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026), gugatan itu teregister dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-LH/2026/PN Jkt.Pst. Tergugat dalam perkara ini yakni PT Multi Sibolga Timber.
“Klasifikasi perkara: hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat.
Gugatan itu diajukan pada Selasa (20/1). Kementerian LH meminta PT Multi Sibolga Timber membayar ganti rugi sebesar Rp 190 miliar.
Sidang perdana perkara ini digelar Selasa (3/2). Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Saptono, dengan anggota Ida Satriani dan Dwi Elyarahma Sulistyowati.
Berikut petitum lengkap permohonannya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat bertanggung jawab mutlak (strict liability).
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas seluruh harta benda milik Tergugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada Penggugat sebesar Rp 190.696.027.903 secara tunai melalui Rekening Kas Negara dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian untuk penggantian biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup sebesar Rp 166.092.000.
b. Biaya Kerugian Lingkungan (ekologis);
1. Biaya Menghidupkan Fungsi Tata Air Rp 129.802.500.000
2. Biaya Pengaturan Tata Air Rp 1.462.121.000
3. Biaya Pengendalian Erosi dan Limpasan Rp 384.600.000
4.Biaya Pembentukan Tanah Rp 32.050.000
5. Biaya Pendaur Ulang Unsur Hara Rp 295.501.000
6. Biaya Fungsi Pengurai Limbah Rp 27.883.500
7. Biaya Biodiversiti (Keanekaragaman Hayati) Rp 173.070.000
8. Biaya Sumberdaya Genetik Rp 26.281.000
9. Biaya Pelepasan Karbon Rp 2.071.071.000
c. Kerugian Ekonomi Lingkungan sebesar Rp 51.280.000.000
d. Peningkatan Sedimentasi sebesar Rp 175.549.263
e. Penghitungan Run-Off sebesar Rp 4.799.309.140
Gugatan di PN Jaksel
Kementerian LH juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama teregister dengan nomor perkara 60/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL dengan tergugat yakni PT North Sumatra Hydro Energy.
“Nilai sengketa Rp 22.544.302.500. Petitum: belum dapat ditampilkan,” demikian tertulis dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan kedua teregister dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL. Tergugat dalam permohonan ini yakni PT Agincourt Resources.
Sidang perdana kedua gugatan itu digelar pada Selasa (3/2). Kementerian LH menuntut ganti rugi ke PT Agincourt Resources sebesar Rp 200 miliar karena telah melakukan perusakan lingkungan hidup.
Berikut petitum lengkap petitum permohonan gugatan Kementerian LH melawan PT Agincourt Resources:
Dalam pokok perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perusakan lingkungan hidup.
3. Menyatakan Tergugat bertanggung jawab mutlak (strict liability).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada Penggugat sebesar Rp 200.994.112.642 secara tunai melalui Rekening Kas Negara.
5. Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan senilai Rp 25.246.090.500 dengan tahapan pemulihan pengajuan Prososal kepada Penggugat yang berisi Lokasi pemulihan, Luas objek pemulihan, Komponen lingkungan yang dipulihkan, Standar pulih dan cara pemulihan, Jadwal dan lama kegiatan pemulihan, Rencana biaya, termasuk biaya pengawasan, Manajamen pelaksanaan, Target capain, dan Teknik dan jadwal pemantauan. Pelaksanaan pemulihan oleh Tergugat dan secara paralel memberikan laporan perkembangan pelaksanaan pemulihan kepada Penggugat pada setiap 6 bulan sekali.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran sampai seluruhnya dibayar lunas sejak putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan pemulihan sejak putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad).
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Sebagai informasi, PT Multi Sibolga Timber, PT Agincourt Resources, dan PT North Sumatra Hydro Energy masuk dalam daftar 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Sumatera Utara. Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin ketiga perusahaan tersebut.







