dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat RUU Penyesuaian Pidana dibawa ke paripurna.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro.
Dalam rapat tersebut, hadir Wamenkum Eddy Hiariej. Rapat dimulai dengan pembacaan laporan Panja dan dilanjutkan pandangan fraksi.
Semua fraksi pun setuju RUU Penyesuaian Pidana dibawa ke paripurna. Cuma PKB yang menyatakan setuju dengan catatan.
“Kita minta persetujuan dari masing-masing anggota fraksi yang hadir di sini bahwa pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang,” kata Dede menanyakan persetujuan para peserta rapat yang hadir.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Sebelumnya, Eddy Hiariej menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana akan terdiri atas tiga bab. Menurut dia, terdapat 35 pasal dalam RUU itu.
“Hanya tiga bab, 35 pasal,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11).
Eddy menjelaskan, tiga bab itu terdiri atas sejumlah hal, yaitu penyesuaian UU di luar KUHP, penyesuaian perda dengan KUHP, dan ada sejumlah pembetulan.
“Tiga bab, satu, penyesuaian antara UU di luar KUHP, ini mengenai ketentuan pidana. Dua, penyesuaian perda dengan KUHP nasional,” sebutnya.







