Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menanggapi polemik keberadaan di sepanjang pesisir utara, tepatnya di kawasan , Jakarta Utara. Alex mengatakan pihaknya akan menjadwalkan rapat bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meminta penjelasan.
“Informasi awal yang diterima Komisi IV DPR, tanggul beton yang membentang sekitar 2-3 km di pesisir Cilincing itu, merupakan bagian dari DLKr DLKp Pelabuhan Marunda,” kata Alex kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) merupakan wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Sedangkan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) merupakan perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan, yang digunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
“Tanggul beton ini, rencananya akan dijadikan lokasi pelabuhan sebuah entitas perusahaan PMDN (penanaman modal dalam negeri),” ungkap Alex.
“Dari laporan awal yang kita terima, mereka telah mengantongi perizinan. Selain itu, lokasinya juga disebutkan sudah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” sambungnya.
Alex mengatakan pihaknya akan berupaya merespons keluhan masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Meskipun, menurut dia, perizinan perusahaan PMDN tersebut lengkap secara administrasi.
“Kita akan mengonfirmasi ke KKP, apakah perairan di sekitar tanggul beton itu memang diperuntukkan untuk nelayan melaut. Jika memang untuk nelayan, tentunya akan kita minta untuk meninjau ulang izin yang diberikan,” tuturnya.
Keberadaan tanggul beton itu sebelumnya viral di media sosial. Dilihat infocom, Rabu (10/9), tanggul beton itu disebut membentang sekitar 2-3 kilometer (km) di pesisir Cilincing.
Seorang dalam video juga menyebut bahwa tanggul itu mengganggu jalur melaut hingga membuat nelayan harus memutar lebih jauh.
“Tanggul beton di pesisir Cilincing menyulitkan nelayan melintas,” ujar pria dalam video itu.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan tanggul beton yang membentang di Cilincing ini bukanlah bagian dari proyek tanggul laut raksasa atau giant sea wall.
“Bukan (proyek tanggul laut raksasa),” ujar Ipunk, dilansir infoFinance, Rabu (10/9).
Terkait keberadaan tanggul beton tersebut, Ipunk menyebutkan timnya telah melakukan pemeriksaan. Ia pun memastikan aktivitas di kawasan tersebut telah mengantongi izin dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Namun Ipunk belum mau membeberkan lebih lanjut terkait kepentingan tanggul beton tersebut dibangun.