Komitmen Tindak Tegas Kejahatan Kehutanan, Polda Riau Tangkap 46 Tersangka

Posted on

Satgas PPH kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam menindak para pelaku kejahatan kehutanan dan lingkungan. Sebanyak 46 tersangka ditangkap selama periode Januari hingga Juli 2025.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan pengungkapan kasus kejahatan terhadap lingkungan dan hutan ini merupakan komitmen bersama Satgas PPH Polda Riau, TNI, Pemprov Riau, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan, serta Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan stakeholder lainnya.

Ada dua kasus utama yang diungkap oleh Satgas PPH Polda Riau dan jajaran, yakni kasus pembakaran hutan dan lahan, serta kasus perambahan hutan atau illegal logging. Secara terperinci, Kapolda memaparkan selama Januari-Juli 2025 ini, Satgas PPH Polda Riau dan stakeholder telah menangani 17 laporan polisi (LP), yang mana 4 LP sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan 13 LP lainnya masih dalam proses penyidikan di kepolisian.

“Dengan tersangka 22 orang dan setelah kita gabungkan jumlah lahan yang terbakar sejumlah 66 hektare,” kata Irjen Herry Heryawan, kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat 1 huruf H Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

“Motif yang sering mereka lakukan yang ada di belakang saya ini (tersangka) adalah dalam rangka,” imbuhnya.

Selain kasus pembakaran hutan, Satgas PPH Polda Riau juga mengungkap 27 laporan polisi terkait kasus perambahan hutan atau illegal logging. Selama kurun waktu Januari-Juli 2025 ini, Polda Riau telah menangkap 24 orang tersangka dengan total kerusakan lahan akibat perambahan ini mencapai 2.225 hektare.

“Kemudian motifnya mereka sama, membuka lahan untuk perkebunan sawit,” lanjutnya.

Herry Heryawan mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait kasus kejahatan serupa di beberapa kawasan konservasi, dengan melibatkan kolaborasi aktif bersama Dinas DLHK, BPKH, serta BKSDA.

“Polda Riau masih melakukan pendalaman terkait ada beberapa kasus-kasus yang sama, terutama di kawasan-kawasan konservasi ada Rimbang Baling, ada Bukit Tigapuluh dan masih banyak lagi hutan-hutan lindung yang sudah kita lakukan pemetaan,” imbuhnya.

Irjen Herry Heryawan menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap lingkungan. Polda Riau berkomitmen mendukung pemerintah pusat untuk menjaga kawasan konservasi, baik di dan yang lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 10 tahun dengan pidana denda maksimal Rp 7.500.000.000.- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 40 b ayat 1 huruf e Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dengan denda maksimal Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah), serta pasal 55 KUHP sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *