Komnas HAM Ingatkan Kementerian/Lembaga Perbaiki Tata Kelola Berbasis HAM

Posted on

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia () meluncurkan proyek percontohan atau pilot project penilaian hak asasi manusia untuk tujuh lembaga/kementerian pemerintah. Dari hasil penilaian itu, Komnas HAM merekomendasikan kementerian lembaga melakukan perbaikan dan penguatan tata kelola berbasis HAM.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut ada 5 kategori hak yang dinilai yaitu hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak berkumpul berorganisasi, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, dan hak atas pekerjaan. Penilaian dilakukan dengan melibatkan ahli dan komisioner dari Komnas HAM.

“Hasil penilaian HAM ini berharap dapat dijadikan sebagai upaya perbaikan dan penguatan tata kelola pemerintahan yang adil, akuntabel, dan berbasis HAM, tetapi tidak terbatas pada tujuh kementerian lembaga yang akan kami, yang sudah kami nilai, tetapi nantinya juga kami akan menilai pemerintah daerah dan korporasi,” kata Anis dalam pemaparannya di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

Komnas HAM juga mendorong regulasi yang belum selaras dengan norma HAM agar diperbaiki. Pelaksanaan dan pengawasan yang menjamin prinsip HAM juga perlu dilakukan.

“Regulasi yang belum selaras dengan prinsip-prinsip dan norma HAM untuk nanti menjadi upaya perbaikan, kemudian penguatan pelaksanaan dan pengawasan kebijakan serta menjamin kebebasan sipil, khususnya hak berpendapat, berekspresi, berkumpul, dan berorganisasi,” ucapnya.

Anis menjelaskan, dipilihnya 7 kementerian/lembaga itu untuk dinilai pertama kali mempertimbangkan jumlah aduan yang diterima Komnas HAM. Selain itu dipertimbangkan juga urgensi yang diidentifikasi dari kajian Komnas HAM.

“Komnas HAM mempertimbangkan jumlah aduan yang diterima Komnas HAM, terkait dengan kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang kami terima,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian menyebut penilaian itu dilakukan dari tahun 2023 hingga 2024. Dirinya berharap dengan adanya penilaian ini, pemerintah dan sektor bisnis bisa memenuhi prinsip HAM masing-masing.

“Dan kita berharap nanti akan ada peningkatan pemenuhan HAM di masing-masing instansi yang kami nilai,” ucapnya.

Saurlin menyebut, penilaian tersebut akan dilakukan secara rutin yaitu dua kali setiap tahun. Untuk penilaian selanjutnya, akan ada 10 kementerian lembaga yang dinilai.

“Saya ingin menutup dengan negara yang maju adalah negara yang asas manusia warganya, dari waktu ke waktu bisa bertumbuh dan naik,” katanya.

Berikut penilaian yang diberikan Komnas HAM kepada 7 Kementerian/lembaga:

– Kementerian Komunikasi dan Digital 58,0
– Kepolisian Republik Indonesia 57,8
– Kementerian Dalam Negeri 69,4
– Kementerian Kesehatan 62,9
– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 66,9
– Kementerian Ketenagakerjaan 54,0
– Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 59,5.