Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar sindikat love scamming di , Tangerang yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dengan korban mayoritas WN Korea Selatan di luar RI. Love scam itu dilakukan dengan modus korban diajak video call sex (VCS) lalu direkam sebagai bahan pemerasan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan para pelaku menggunakan aplikasi Telegram untuk mulai membangun komunikasi dengan korban. Setelah komunikasi terbangun, barulah para pelaku menghubungi korban dengan cara video panggilan atau video call dengan maksud ingin menampilkan bagian tubuh atau VCS.
Saat VCS itu berlangsung, pelaku langsung merekam korban. Video tersebut lalu dipakai sebagai alat memeras korban agar mau menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku.
“Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telpon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya,” kata Yuldi, dilansir Antara, Selasa (20/1/2026).
Kasus ini terbongkar saat petugas melakukan penyelidikan di salah satu perumahan elit kawasan Tangerang pada awal Januari 2026. Yuldi mengatakan penangkapan itu bermula ketika petugasnya menyelidiki sebuah rumah di kawasan Perumahan Gading Serpong lantaran menerima laporan ada aktivitas WNA yang mencurigakan di sana.
Yuldi melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut, petugas memantau rumah itu hingga akhirnya melakukan penggeledahan pada Kamis (8/1) lalu.
“Saat itu tim mengamankan 14 warga negara asing yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam,” kata Yuldi.
Selanjutnya pada Sabtu (10/1) dan Jumat (16/1) tim kembali menangkap 7 WNA serta 4 WNA asal Tiongkok di dua tempat berbeda.
Hingga saat ini belum ada bukti adanya korban dari warga negara Indonesia. Namun demikian, pihaknya tetap melakukan tindakan karena pada para WNA itu sudah melanggar ketentuan izin tinggal dan melanggar peraturan tentang keimigrasian.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Yuldi juga memastikan sampai saat ini para WNA itu tengah menjalani detensi dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal serta indikasi tindak pidana kejahatan siber.
