Polres menetapkan Kepala Desa Sidamukti, inisial KI sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Rp 500 juta. Polisi kini telah melakukan penahanan terhadap tersangka KI.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kita melakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur sesuai dengan gelar kita,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Hansen mengatakan penyidik kepolisian mengamankan beberapa alat bukti seperti SPJ kegiatan, hingga dokumen perencanaan pembangunan dana desa (DD) tahun anggaran 2022 dan 2023. Namun ia belum bisa menjelaskan modus tersangka melakukan tindak pidana korupsi.
“Sampai sekarang kita masih melakukan pendalaman mengenai modus. Yang penting ini sudah memenuhi unsur ada perbuatan melawan hukumnya, ada kerugian negara yang telah ditimbulkan,” katanya.
Hansen menjelaskan, bahwa penyidik melihat adanya proyek pengadaan barang dan jasa yang dianggap fiktif. Menurutnya, dugaan mark-up harga berpotensi dilakukan oleh tersangka.
“Temuan kita ternyata memang ada barang-barang yang seharusnya dibeli atau pekerjaan yang seharusnya dikerjakan, tetapi tidak dikerjakan,” ungkapnya.
Hansen mengatakan perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Tersangka katanya, ditahan selama 20 hari ke depan, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Rp 500 juta,” katanya.
Ia belum bisa memastikan apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Hansen menyatakan pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini.
“Kita belum bisa memberikan informasi, pertama ini masih pendalaman. Tapi intinya tersangka sekarang kita tahan satu orang yaitu kepala Desa Sidamukti,” katanya.
