Otoritas mengecam keras rencana Israel menguasai Kota Gaza, Palestina. Korut menilai rencana tersebut melanggar hukum internasional.
“‘Keputusan’ Kabinet Israel tentang pendudukan penuh Jalur Gaza, Palestina, merupakan tindakan yang jelas melanggar hukum internasional,” ujar seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri kepada Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) dilansir dari Aljazeera, Rabu (13/8/2025).
Juru bicara tersebut mengatakan rencana ini “jelas menunjukkan niat jahat Israel untuk merebut wilayah Palestina yang diakui secara internasional”. Ia menekankan Gaza merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Palestina.
Korea Utara “dengan keras mengecam dan menolak tindakan kriminal Israel yang merebut wilayah tersebut, yang memperburuk krisis kemanusiaan di Jalur Gaza dan secara sewenang-wenang melanggar perdamaian dan stabilitas di kawasan Timur Tengah”.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Kami menuntut agar Israel segera menghentikan serangan bersenjata ilegal terhadap warga Palestina dan sepenuhnya menarik diri dari Jalur Gaza,” sambungnya.
Kabinet keamanan Israel pekan lalu menyetujui rencana yang diusulkan oleh Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu agar militer Tel Aviv “mengambil alih kendali” atas Kota Gaza, kota terbesar di Jalur Gaza. Rencana itu disebut bertujuan untuk “mengalahkan” Hamas di Jalur Gaza.
Pada Senin (11/8), Netanyahu mengumumkan bahwa serangan militer terbaru terhadap Jalur Gaza akan segera dimulai. Netanyahu berharap dapat menyelesaikan serangan terbaru ke Jalur Gaza dengan “cukup cepat”.