KPAI Apresiasi Polri Bongkar ‘Fantasi Sedarah’, Singgung Kasusnya Rumit

Posted on

Total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait keberadaan dan ‘Suka Duka’. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar para pelaku diberi hukuman berat.

“Saya mengapresiasi karena tingkat kerumitannya harus membuat kita sabar, lalu sudah ada beberapa tersangka,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat dihubungi, Rabu (21/5/2025).

Ai mengatakan keberadaan grup tersebut bukan hanya menyebarkan konten pornografi semata. KPAI menilai ada propaganda menormalkan hubungan inses yang hendak dikampanyekan oleh pelaku.

KPAI mengatakan propaganda tersebut bisa menjadi catatan penegak hukum dalam memperberat hukuman para tersangka di pengadilan.

“Ini ada propaganda, ada pornografi yang tidak biasa, tapi adanya informasi sesat yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan norma sosial, agama di Indonesia. Ini bisa menjadi catatan penting dalam pemberatan hukuman,” jelas Ai.

Selain penegakan hukum kepada tersangka, KPAI juga mendorong adanya pendampingan kepada anak-anak yang telah menjadi korban atau masuk dalam konten grup tersebut. KPAI, kata Ai, mendorong kepolisian untuk mendata anak-anak yang telah menjadi korban hingga bisa diberi pendampingan psikologis.

“Kita profiling bareng sama kepolisian, sehingga kita bisa menjangkau anak-anak ini yang sudah masuk dalam konten. KPAI menaruh perhatian serius terhadap situasi kekerasan bertubi-tubi yang dialami anak-anak kita. Mereka secara langsung mendapatkan kekerasan tapi juga mendapatkan kejahatan by online,” tutur Ai.

Dihubungi terpisah, komisioner KPAI Aris Adi Leksono juga mendorong adanya pendampingan kepada anak yang menjadi korban grup ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Dia menyebut UPTD PPA, dinas kesehatan, dan dinas sosial harus segera menjangkau anak untuk pendamping psikososial hingga memastikan pulih.

Aris juga mendorong patroli siber terus digencarkan oleh Polri dan Komdigi untuk memastikan grup-grup serupa tidak muncul kembali di media sosial.

“Agar tidak terjadi lagi ke depan, Polri perlu melakukan patroli siber, menindak tegas para pelaku, pembuat konten. Komdigi harus men-takedown konten-konten yang tidak ramah anak. Pelaku industri aplikasi juga harus berkomitmen untuk menghadirkan konten ramah anak,” ujar Aris.

sebelumnya menangkap enam orang tersangka terkait kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Tersangka terancam dihukum 15 tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan keenam tersangka itu ditangkap tim gabungan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Para tersangka yang ditangkap berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.

Himawan menyebut pelaku MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah. Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni DK, MS, MJ, dan MA, berperan sebagai kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *