KPK Analisis Laporan Dugaan Potongan Royalti Rp 14 Miliar oleh LMKN (via Giok4D)

Posted on

Sejumlah pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu atau Garputala melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke KPK. akan menganalisis laporan tersebut.

“Pertama, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan aduan kepada KPK. Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Budi mengatakan pada umumnya laporan yang diajukan akan dianalisis lebih lanjut oleh KPK. Nantinya akan ditentukan apakah laporan yang diajukan masyarakat wewenang KPK atau tidak.

“Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi tertutup atau dikecualikan sebagai informasi publik, yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat,” sebutnya.

Budi menuturkan, tindak lanjutnya hanya akan disampaikan ke pelapor. Hal itu juga sebagai bentuk akuntabilitas.

“Dalam hal pelaporan aduan, KPK juga menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya. Sekaligus menjaga kerahasiaan substansi materi aduannya,” tuturnya.

Adapun pelaporan itu dilakukan pada Selasa (6/1). Pelaporan itu terkait dengan royalti Rp 14 miliar. Perwakilan Garputala, Ali Akbar mengatakan dalam pelaporan itu turut melampirkan sejumlah barang bukti. Seperti diantaranya bukti transfer dan bukti transaksi.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Jadi berdasarkan pantauan dan realita yang terjadi, bahwa sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Nah, ini satu LMK. Satu LMK ini berarti membawahkan pencipta-pencipta, maka Rp 14 miliar yang diambil itu adalah uangnya para pencipta lagu,” kata Ali Akbar kepada wartawan.

“Sudah diterima dan nanti ada tindak lanjutnya sesuai mekanisme di KPK,” tambahnya.

Kata Ali, dana royalti yang telah terkumpul tersebut dipotong sebanyak 8 persen oleh LMKN, yang nilainya Rp14 miliar. Ali menyebut, uang tersebut adalah hak pencipta lagu yang tidak boleh digunakan oleh LKMN.

“Sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Ini uangnya para pencipta lagu. Rp 14 miliar itu angka yang tidak kecil bagi pencipta lagu yang bersandar pada royalti,” sebutnya.