KPK Minta Pembenahan Penyelenggaraan Haji Usai Kasus Korupsi Kuota baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Dengan adanya perkara ini, meminta pihak terkait melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan haji agar kasus serupa tidak terulang.

“Terkait dengan penyelenggaraan haji ke depan, KPK terus mendorong kepada stakeholder terkait, ya, untuk terus melakukan pembenahan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jumat (31/10/2025).

Budi menyebut kasus korupsi kuota haji yang tengah diusut KPK harus jadi pelajaran. Perbaikan pelaksanaan haji harus terus diperbaiki.

“Kita belajar dari apa yang sudah terjadi kemarin. Belajar dari perkara kuota haji, kemudian belajar dari dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji yang terjadi beberapa tahun lalu,” ucap dia.

“Kita tutup celah-celahnya, kita perbaiki prosedurnya, tata kelolanya,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan biro travel haji.

KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.

Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.

KPK juga telah memeriksa 300 PIHK dalam kasus ini. KPK menilai sudah 70% dari 400 PIHK yang memberikan keterangan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan biro travel haji.

KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.

Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.

KPK juga telah memeriksa 300 PIHK dalam kasus ini. KPK menilai sudah 70% dari 400 PIHK yang memberikan keterangan.