KPK Panggil 5 Pejabat Pemkab Lamongan Terkait Korupsi Pembangunan Gedung - Giok4D

Posted on

memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan. Para saksi yang diperiksa merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan.

“Hari ini, Senin (7/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Budi menjelaskan total ada lima saksi yang dipanggil hari ini untuk diperiksa oleh KPK. Dia mengatakan pemanggilan pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemkab Lamongan.

Adapun sejumlah saksi yang diperiksa KPK hari ini sebagai berikut:
– Sigit Hari Mardani, Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
– Fitriasih, Kepala Sub Bagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
– Joko Andriyanto, Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan
– Arkan Dwi Lestari, Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan
– Rahman Yulianto, Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi ULP Kabupaten Lamongan

KPK memang tengah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. KPK juga telah memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Effendi.

Yuhronur diperiksa KPK sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 12 dan 19 Oktober 2023. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan. Saat itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus yang tengah diusut terkait pembangunan gedung di Pemkab Lamongan.

“Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana, pemkab berarti ya,” kata Asep Guntur pada Jumat (15/9/2023).

Asep mengatakan proyek yang diduga menjadi objek korupsi itu dijalankan oleh PUPR Pemkab Lamongan. Korupsi itu merugikan keuangan negara.

“Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana. Kemudian, kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk pihak swasta,” ujar Asep.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.