KPK Periksa Saksi dari Kementerian Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

tengah menyelidiki dugaan korupsi kuota haji. Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dari pihak internal penyelenggara haji hingga kementerian terkait.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

“Saya kalau secara detailnya jumlah orangnya, saya tidak pasti, tapi sudah ada dari beberapa pihak yang sudah dipanggil internal, dari pihak kementerian, kemudian dari pihak yang lain-lain, saya yakin itu sebuah prosedur yang biasa bagi penyidik untuk melakukan proses pemeriksaan dan permintaan keterangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

“Jadi semua pihak yang relevan, yang ada kaitan, yang potensi pasti semua akan dilakukan permintaan keterangan,” tambahnya.

Setyo belum membeberkan periode waktu korupsi kuota haji yang sedang diusut KPK. Dia mengatakan penyidik sedang mengembangkan penyidikan dalam kasus tersebut.

“Ya sementara itu (tahun 2023-2024), karena mungkin yang informasi awal dapatnya itu, tapi kemudian dari hasil proses permintaan keterangan, kemudian pendalaman secara dokumen, bukti-bukti yang lain, ada potensi yang lain, ya bisa saja,” katanya.

“Tapi kan yang namanya tempus itu harus dipastikan karena tempus itu nanti dikaitkan dengan surat perintahnya. Surat perintah itu kan tertentu, nggak bisa kemudian tanpa ada informasi awal, tanpa ada data awal, tempusnya dibikin selama ada proses haji kan nggak seperti itu. Itu pembatasan supaya pertanggungjawaban secara transparansi dan akuntabilitas bisa kita pertanggungjawabkan,” sambungnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji saat ini sedang diusut KPK. mengatakan laporan itu saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi, laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan.

KPK sebelumnya pernah menerima laporan terkait kuota haji. Salah satunya dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (Gambu) yang melapor ke KPK pada 31 Juli 2024.

Saat itu, KPK mengatakan, jika ada laporan yang diterima, akan dilakukan analisis. Jika dirasa hasil penelaahan cukup, akan dilanjutkan ke proses selanjutnya.

“Ya secara prinsip, bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya, bahannya akan dilakukan penelaahan,” kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, 1 Agustus 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *