KPK Siap Penuhi Permintaan Dokumen Tambahan Singapura untuk Kasus e-KTP Paulus Tannos

Posted on

KPK mengatakan dokumen tambahan yang diminta Singapura untuk ekstradisi tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos adalah affidavit atau pernyataan tertulis yang dibuat di bawah sumpah. mengupayakan memenuhi permintaan dokumen tersebut sebelum 30 April.

“Penyidik akan mengupayakan memenuhi permintaan tambahan yang dalam hal ini merupakan affidavit pada pihak Singapura dalam rentang waktu yang diberikan. Jadi akan mengupayakan untuk dipenuhi,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Tessa menjelaskan, secara umum affidavit adalah sebuah pernyataan yang tersumpah. Namun terkait apanya, belum dapat dirincikan.

“Intinya pernyataan tersumpah karena kembali lagi sistem hukum di Singapura dan Indonesia ini berbeda. Indonesia tidak mengenal affidavit, kalau di Singapura mengenal affidavit,” kata dia.

“Karena ini kaitannya dengan sistem hukum, maka mereka meminta pernyataan lah, pernyataan tersumpah dari Indonesia bahwa ada hal-hal yang dibutuhkan untuk menguatkan jaksa di Singapura,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan perkembangan terbaru dari proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura. Supratman mengatakan masih ada dokumen yang diminta otoritas Singapura dan akan dikirimkan sebelum 30 April.

“Itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insyaallah dalam sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim,” kata Supratman di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/4).

Supratman belum memerinci dokumen tambahan yang diminta otoritas Singapura terkait Paulus Tannos. Dia mengatakan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kemenkum saat ini terus berkomunikasi dengan KPK.

“Benar-benar setelah 30 April dokumen yang diminta, dokumennya seperti apa? Nanti teman-teman boleh tanyakan ke pendidik ya di KPK,” ujar Supratman.

Simak juga Video Menkum Soal Ekstradisi Paulus Tannos: Singapura Minta Dokumen Tambahan