menangkap (Koltim), Abdul Aziz (ABZ), terkait dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Abdul Aziz ditangkap di Makassar, Sulsel, tidak saat mengikuti rangkaian Rakernas NasDem.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan operasi tangkap tangan kasus ini dilakukan di 3 lokasi yakni, Kendari, Sultra, Makassar dan Jakarta. Abdul Aziz sendiri diamankan KPK di Makassar pada Jumat (8/8) dini hari kemarin.
“Saudara ABZ ini baru kita amankan itu pada dini hari yang lalu, ini kita (Sabtu) pagi dini hari, berarti dini hari Jumat,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
“Bisa kami sampaikan bahwa prosesnya di awal itu, kami ada 3 tim, tim yang di Jakarta, tim yang di Kendari kemudian tim yang di Makassar,” imbuhnya.
Asep mengatakan bahwa OTT ini tidak ada kaitannya dengan Rakernas NasDem di Makassar. Asep menyebut Abdul Aziz diamankan KPK sebelum Rakernas NasDem dimulai. KPK sendiri melakukan OTT pada Kamis dan Jumat ini.
“Terkait dari acara salah satu partai, itu berdasarkan rundown-nya yang kami terima, acaranya adalah di hari Jumat, sedangkan kita melakukan upaya tangkap tangan di hari Kamis, jadi sesungguhnya proses tangkap tangan ini tidak dilakukan pada saat kegiatan itu berlangsung, jadi dilakukan sebelum kegiatan itu berlangsung, jadi tidak ada hubungannya dengan kegiatan dari partai tersebut,” tutur dia.
Asep menambahkan bahwa tidak ada oknum yang menghalangi KPK saat melakukan OTT. Dia mengatakan Abdul Aziz juga kooperatif saat diamankan penyidik.
“Terkait dengan adanya oknum, itu sejauh ini tidak ada. Justru kami tadi di akhir menyampaikan ucapan terima kasih kepada beberapa pihak, kepada khususnya ini yang di Makassar, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, kemudian juga Bapak Kapolda, Bapak Wakapolda yang kami hubungi pada saat itu dan berkomunikasi memberikan dukungan yang penuh dalam rangka penanganan perkara ini,” tuturnya.
“Kemudian juga dari pihak Saudara ABZ sendiri yang bersangkutan kooperatif, karena setelah ditemukan tidak ada perlawanan dan yang bersangkutan langsung kita amankan ke Polda Sulawesi Selatan,” sambungnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka. Berikut daftarnya:
Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
Andi Lukman Hakim (ABZ), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
Deddy Karnady (DK), selaku pihak swasta-PT PCP
Arif Rahman (AR), selaku pihak swasta-KSO PT PCP
KPK mengatakan kasus ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD di Kelas C Kabupaten Koltim. KPK menyebut proyek ini mencapai Rp 126 miliar.
“Pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek 126,3 miliar. Namun demikian pembangunan RSUD yang merupakan bagian dari program prioritas nasional dan memiliki urgensi tinggi untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat dan menyangkut hajat hidup orang banyak, justru disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Asep.