KPK Temukan Penyimpangan Dana Hibah Jatim: Dipotong Korlap-Duplikasi Penerima

Posted on

menemukan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). KPK menilai pengelolaannya minim transparansi.

“KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan hibah, antara lain: Verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK),” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Provinsi Jawa Timur diketahui mengelola dana hibah yang cukup besar, yakni mencapai Rp 12,47 triliun untuk periode 2023-2025, dengan lebih dari 20 ribu lembaga penerima. Dana ini disalurkan ke sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

KPK juga menemukan adanya pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD yang dinilai membuka peluang penyalahgunaan anggaran. Selain itu, dana hibah diduga dipotong oleh koordinator lapangan (korlap) hingga 30 persen.

“Pemotongan dana hibah hingga 30% oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20% untuk ‘ijon’ kepada anggota DPRD dan 10% untuk keuntungan pribadi,” ucapnya.

Budi menjelaskan pelaksanaan kegiatan di lapangan kerap tidak sesuai dengan proposal akibat pengkondisian proyek oleh pihak luar. Pengawasan juga dinilai masih minim.

“Minimnya pengawasan dan evaluasi, terbukti dari 133 lembaga penerima hibah yang melakukan penyimpangan dengan total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp 2,9 miliar, di mana Rp1,3 miliar belum dikembalikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menuturkan adanya sistem pencairan hibah di Bank Jatim selaku pengelola RKUD yang lemah. Menurut Budi, prosesnya masih dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi keamanan.

“Selain itu, Bank Jatim sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai, sehingga proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi keamanan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov Jatim. Mulai dari penajaman tujuan hibah, kriteria penerima berbasis indikator, hingga digitalisasi sistem hibah yang bisa diakses publik secara real time.

“KPK menegaskan bahwa hibah daerah harus menjadi instrumen pembangunan yang bersih, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *