KPK Ungkap 20 Ribu Kuota Haji di 2024 Janggal: Padahal untuk Pangkas Antrean

Posted on

KPK mengungkapkan kabar terkini terkait dugaan setelah memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengatakan ada hal yang janggal mengenai tambahan kuota 20 ribu jemaah haji.

Awalnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan ada aturan di Undang-Undang mengenai pembagian kuota haji yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dia mengatakan jika kuota haji 20 ribu maka 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Dia pun menjelaskan tentang tambahan kuota haji 20 ribu. Menurutnya, saat itu tambahan kuota itu seharusnya diperuntukkan untuk haji reguler.

“Padahal dapat tambahan 20 ribu kuota ini hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia (saat itu yang menjabat Joko Widodo) dengan pemerintah Arab Saudi di mana alasannya adalah permintaan kuota ini karena kuota reguler itu nunggunya sampai 15 tahun gitu ya, 15 tahun lebih untuk kuota reguler ini nunggunya,” kata Asep dalam jumpa pers, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

“Jadi seharusnya yang 20 ribu ini karena alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler, seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasannya minta itu, bukan alasan untuk meminta untuk tambahan kuota haji khusus,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan ada ketidaksesuaian pembagian jumlah kuota haji. KPK menduga ketidaksesuaian ini berpotensi terjadi perbuatan melawan hukum.

“Artinya, akan ada nanti untuk regulernya itu 18.400, itu untuk reguler. Kemudian 1.600-nya untuk khusus, karena 8 persen kali 20 ribu, berarti 1.600. Nah, 18.400-nya itu untuk reguler,” kata Asep, Rabu (6/8).

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi untuk kuota khusus,” tambahnya.

Diketahui, KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Di antaranya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan pendakwah Khalid Basalamah.