tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK mengungkap adanya biro travel yang tidak berizin tapi mendapat jatah kuota haji khusus.
“Ditemukan fakta-fakta lain bahwa ada biro-biro travel yang tidak terdaftar tapi bisa melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Misalnya travel ini tidak punya izin untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus, tapi ternyata bisa mendapatkan kuota haji khusus tersebut,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Budi mengatakan penyidik KPK saat ini masih mendalami cara biro travel yang tidak berizin itu bisa mendapat jatah kuota haji khusus. Sejumlah biro travel haji akan dipanggil penyidik untuk mengusut temuan tersebut.
“Itu seperti apa cara memperolehnya, apakah melakukan pembelian dari biro travel lain yang sudah terdaftar dan mendapatkan plotting kuota haji khusus tersebut,” kata dia.
“Oleh karena itu, karena memang kondisi di lapangan beragam, maka penyidik perlu mendalami dari setiap penyelenggara atau biro travel ibadah haji ini,” tambahnya.
Pemeriksaan itu juga dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang dari biro travel ke oknum Kementerian Agama. Pihak asosiasi haji juga diperiksa dalam kasus ini karena memiliki peran penting dalam pelaksanaan haji.
“Asosiasi dalam pelaksanaan ibadah haji khusus ini di mana dalam pelaksanaan ibadah haji khusus ini dalam proses pengisian di aplikasi itu kan user-nya dikelola di asosiasi, termasuk bagaimana cara memesan untuk logistiknya, akomodasinya, itu dilakukan menggunakan user yang dikelola di asosiasi,” tuturnya.
Budi menjelaskan jumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia tercatat ada sekitar 400. KPK mengimbau kepada pihak asosiasi ataupun biro travel kooperatif saat dipanggil.
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak baik asosiasi ataupun biro travel yang nanti akan dipanggil untuk dapat kooperatif,” sebutnya.
Kasus dugaan tahun 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan travel haji.
KPK menduga kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.
Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.