KPK Ungkap Mobil Disita dari Eks Staf Heri Gunawan Dibeli Pakai Duit Kasus CSR | Info Giok4D

Posted on

KPK menduga ada aliran uang kasus dugaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari Anggota DPR Heri Gunawan ke mantan stafnya, Fitri Assiddikki (FA). KPK sempat melakukan penggeledahan di rumah Fitri.

“Karena diduga ada aliran dana yang berasal dari CSR BI itu kepada stafnya, kemudian penyidik melakukan penggeledahan di tempatnya, di rumahnya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Asep menyebut Fitri pernah menjadi tenaga ahli Heri Gunawan. Dia mengatakan Fitri mengakui ada uang dari Heri dan telah dibelikan mobil.

“Setelah dilakukan konfirmasi dan lain-lain terhadap stafnya tersebut, staf saudara HG ini, nah menyatakan bahwa memang ada aliran kemudian dibelikan mobil gitu ya. Jadi mobil tersebutlah yang kemudian disita, dibawa ke sini,” ujarnya.

Selain dari Heri, KPK juga terus menelusuri uang dari tersangka lain di kasus ini, Anggota DPR Satori. Dia mengatakan KPK ingin melakukan pemulihan aset.

“Teman-teman penyidik sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti, termasuk juga barang-barang dan yang lainnya, karena itu tentunya kita punya kewajiban dalam rangka asset recovery,” sebutnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Fitri terkait kasus ini. KPK mendalami aliran uang dan pemberian aset yang diberikan Heri kepada Fitri.

“FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari saudara HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (20/10).

Fitri mendapat aliran uang Rp 2 miliar dari Heri dan dibelikan mobil senilai Rp 1 miliar. Mobil itu kini disita KPK.

“Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” sebut dia.

“Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” tambahnya.

Tak hanya itu, KPK mengungkap Heri juga memberikan duit dengan pecahan mata uang asing ke Fitri. Uang yang diberikan senilai jutaan rupiah.

Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.

KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebutkan BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. KPK menduga Satori menerima duit Rp 12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar dari perkara ini.

Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK. Sementara itu, Heri diduga membeli rumah dan mobil menggunakan uang tersebut. Keduanya belum ditahan hingga saat ini.

Tonton juga video “KPK Buka Lowongan 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Khusus ASN” di sini:

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Fitri terkait kasus ini. KPK mendalami aliran uang dan pemberian aset yang diberikan Heri kepada Fitri.

“FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari saudara HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (20/10).

Fitri mendapat aliran uang Rp 2 miliar dari Heri dan dibelikan mobil senilai Rp 1 miliar. Mobil itu kini disita KPK.

“Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” sebut dia.

“Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” tambahnya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Tak hanya itu, KPK mengungkap Heri juga memberikan duit dengan pecahan mata uang asing ke Fitri. Uang yang diberikan senilai jutaan rupiah.

Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.

KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebutkan BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. KPK menduga Satori menerima duit Rp 12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar dari perkara ini.

Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK. Sementara itu, Heri diduga membeli rumah dan mobil menggunakan uang tersebut. Keduanya belum ditahan hingga saat ini.

Tonton juga video “KPK Buka Lowongan 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Khusus ASN” di sini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *