mengatakan Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan. KPK mengungkap ada istilah ‘jatah preman’ dalam dugaan pemerasan di kasus itu.
“Kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah itu modus-modusnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).
Budi menerangkan jatah preman untuk kepala daerah itu sudah dipatok sekian persen. Budi mengatakan detail mengenai kasus ini akan disampaikan dalam konferensi pers besok.
“Itu nanti detail ya, masuk ke materi perkara besok kami jelaskan saat konferensi pers,” ujar Budi.
Dugaan pemerasan ini terkait anggaran di Dinas PUPR Riau. Penyidik KPK saat ini tengah memeriksa beberapa saksi.
“Namun yang pasti dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan anggaran di Dinas PUPR,” ujar Budi.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya uang tunai dengan total Rp 1,6 miliar. Uang dalam bentuk rupiah diamankan di Riau. Sementara dalam pecahan Dolar dan Pound sterling diamankan di Jakarta.
“Tim juga mengamankan barang bukti diantaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika dan juga Pound Sterling, yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp1,6 miliar,” ujar Budi.
“(Pecahan Dolar dan Pound Sterling diamankan) Di salah satu rumah milik saudara AW,” imbuhnya.
KPK mengamankan 10 orang termasuk, Abdul Wahid, pada Senin (3/11) kemarin. Pengumuman tersangka dalam kasus ini akan disampaikan besok.
