telah memeriksa salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dari pihak swasta, Suhendrik (S). KPK mencecar soal aliran uang korupsi Bank BJB dari pihak perusahaan agency.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, Suhendrik telah diperiksa Jumat (25/7). KPK mencecar Suhendrik soal aliran uang dari para perusahaan agency ke Divisi Corsec Bank BJB tahun 2023. Suhendrik sendiri merupakan pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres & PT BSC Advertising.
“Saksi didalami terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agency ke Divisi Corsec Bank BJB pada tahun 2023,” kata Budi kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Sebelumnya memeriksa Suhendrik, KPK juga telah memeriksa tersangka lainnya, mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi. Yuddy diperiksa sebagai saksi selama sembilan jam.
Yuddy diperiksa pada Rabu (23/7), mulai pukul 10.20 WIB dan baru selesai pada pukul 20.20 WIB. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK dan didalami terkait dana di luar anggaran atau nonbujeter.
“Jadi didalami terkait dengan dana nonbujeter,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (23/7).
Pada Kamis (24/7), KPK selanjutnya memanggil tersangka lain, Ikin Asikin Dulmanan (IAD). Pemeriksaan terhadap Ikin dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Simak juga Video: Korupsi BJB: Anggaran Rp 409 Miliar, Realisasi Rp 100 Miliar