tengah mengusut perkara suap pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V. KPK menelusuri ada atau tidaknya praktik suap itu di wilayah lain selain yang telah diusut KPK.
“KPK tentu akan menelusuri apakah praktik-praktik di Inhutani V ini juga terjadi di wilayah-wilayah lainnya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Budi menuturkan ada kemungkinan mengembangkan perkara ini selain dari operasi tangkap tangan (OTT). Dia menyebutkan akan menelusuri dugaan tindak pidana dengan modus serupa atau modus lainnya.
“Apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi baik dengan modus serupa ataupun modus lainnya juga terjadi di dalam pengelolaan hutan tersebut,” tuturnya.
KPK juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk dari petinggi Perhutani. Budi menyebutkan saksi yang dipanggil diduga mengetahui perkara ini.
“Oleh karena itu dalam proses penyidikannya KPK memanggil para saksi yang diduga mengetahui terkait dengan pengelolaan di Inhutani,” sebutnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta. Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady.
“DIC selaku Direktur Utama PT INH,” kata pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).
Dua tersangka lainnya adalah Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Group. OTT tersebut terkait dengan perkara suap di sektor kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan.
“Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan,” katanya.