KPU mengaku kewalahan melaksanakan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang jadwalnya mepet dengan Pilkada 2024. berharap kondisi ini menjadi catatan DPR untuk revisi UU Pemilu.
“Kalau catatan beberapa pihak, kan ini terlalu mepet. Oh iya, memang kita ngos-ngosan teman-teman sekalian. Belum selesai pemilunya, sengketanya, kemudian kita sudah lari untuk persiapan pilkada dan seterusnya,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Afif mengatakan tetap memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang menjadi bagian dari penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun Afif berharap, waktu pelaksanaan pemilu jadi catatan DPR saat membahas revisi UU Pemilu.
“Tapi kita terima karena kita penyelenggara. Tapi kalau disuruh kasih masukan kira-kira bagaimana agar ada tahapan yang tidak terlalu berhimpit, biar tidak double gardan. Satu ngurusi pemilu, pemilu belum selesai, satu pilkada. Ini kalau dari sisi idealitas menurut kami di penyelenggaraan,” terang Afif.
Tetapi, dia menjelaskan sebagai penyelenggara, KPU bersama Bawaslu akan tetap patuh terhadap undang-undang yang diputuskan. “Terkait dengan keserentakan ini, apakah desain-desain yang lama, pernah kita diskusikan putusan MK itu juga yang kita pilih. Pada intinya KPU atau penyelenggara, Bawaslu, juga pasti akan mematuhi bagaimana undang-undang ini diputus,” imbuhnya.
Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya mengatakan DPR saat ini masih melihat situasi lapangan terkait pembahasan RUU Pemilu. Dia menyebut situasi lapangan juga menjadi perhatian terkait dengan pembahasan RUU Pemilu.
“Ini juga sedang kita lihat situasi di lapangannya, apakah gimana situasi di lapangan setelah hari-hari ini, apakah memerlukan hal yang lebih banyak pembahasannya,” kata Puan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5).
“Sehingga perlu dilakukan pembahasan di komisi, apakah hanya perlu dibahas di Baleg. Ini pikiran dari teman-teman DPR sedang mendiskusikan hal tersebut,” lanjut dia.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.