Kronologi Anak di Tangsel Tewas Usai Dianiaya Ayah dan Ibu Berkali-kali

Posted on

Bocah 4 tahun tewas usai dianiaya berkali-kali oleh ayah berinisial AAY (26) dan ibunya berinisial FT (25) di Ciputat Timur, . Penganiayaan itu bermula saat orang tua korban emosi karena korban berkata kasar dan rewel.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, kejadian pertama pada 13 Juni. Pemicunya adalah perkataan kasar yang dilontarkan korban, kemudian membuat AAY menendang sekali di bagian paha kanan dan perut sebelah kanan.

Lalu kejadian kedua pada 23 Juni. Kejadian ini juga dipicu perkataan kasar yang dilontarkan anak kepada orang tua.

“Hal ini yang membuat AAY menempelkan kedua tangan tersangka di pantat dan pinggul anak korban. Lalu tersangka AAY mendorong anak korban hingga terjatuh sekitar 30 cm mengenai box plastik yang sedang berada di samping tembok,” kata AKP Wira Graha Setiawan kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Jumat (8/8/2025).

Tak hanya itu, kemudian AAY menendang pundak korban sekitar dua kali. Ini membuat tubuh korban mengenai tembok.

“Selanjutnya untuk perbuatan yang ketiga, terjadi pada tanggal 28 Juni 2025, dimana tersangka AAY melakukan pemukulan kepada anak korban dengan posisi tangan kanan menggenggam dan memukulnya di bagian dada sebelah kiri sekitar 1 kali,” imbuhnya.

Selanjutnya perbuatan keempat dilakukan pada 19 Juli. Saat itu korban tidak mau makan dan mengeluh masuk angin.

“AAY mengerok punggung menggunakan koin namun korban tidak bisa diam, sehingga membuat tersangka AAY emosi. Selanjutnya langsung memukul punggung anak korban dengan cukup kencang sebanyak 1 kali,” sambungnya.

Kejadian kelima berlangsung pada 24 Juli. Korban kala itu mengalami diare buang air besar di celana sebanyak 3 kali.

“Ini membuat tersangka AAY menjewer kuping korban sebelah kiri, kemudian memasukkan ke kamar mandi dan memperingatkan agar tidak buang air besar di celana,” jelasnya.

Pada insiden terakhir sebelum korban dinyatakan tewas terjadi pada 25 Juli. Awalnya FT sedang berada di apotek bersama dengan korban.

Ceritanya AAY menyuruh korban untuk tidak tiduran di lantai karena sedang disapu. Namun korban tidak menanggapi perintah dari AAY.

“Tersangka AAY kesal, langsung mendang anak korban mengenai pinggul bagian kiri sebanyak 2 kali. Dengan menggunakan kaki kanan tersangka AAY,” ucap dia.

Saat itu korban sempat dibanting ke arah kardus bekas kulkas dengan posisi terlentang. Korban pun menangis sambil muntah air hingga muntah darah.

Setelah beberapa waktu, AAY sempat mau menyuapi korban. Namun korban tidak berselera hingga enggan makan.

“Korban tidak mau makan membuat tersangka AAY kesal. Kemudian anak korban juga sudah muntah lebih dari 5 kali. Kemudian tersangka AAY memukul anak korban di bagian pundak kiri dengan sapu injuk sekitar 2 kali,” ucapnya.

Melihat itu, FT ikut kesal hingga menjambak rambut korban sambil menyeret ke kamar mandi agar muntah di kamar mandi. Setelahnya korban tertidur saat petang.

“Pukul 21.00, korban terlihat lemas dan merintih kesakitan. Dari kedua orang tua membawa ke klinik pada pukul 21.30 dan disarankan untuk dibawa ke rumah sakit. Namun setelah di rumah sakit ternyata korban sudah meninggal dunia,” imbuh dia.

Akibat perbuatannya, AAY dijerat pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Lihat juga Video ‘Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji’:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *