Kronologi Penyegelan Pabrik di Serang Berujung Wartawan-Staf KLH Dikeroyok

Posted on

Wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjadi korban penganiayaan sekuriti pabrik di . Penganiayaan bermula saat KLH menyegel pabrik pengolahan timbal atau limbah B3.

Deputi Bidang Penindakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Rizal Irawan menjelaskan, pihaknya mendatangi pabrik tersebut untuk melakukan penyegelan karena melanggar aturan dan mencemari lingkungan sekitar. Penyegelan dikawal oleh pihak keamanan pabrik dari unsur sipil dan aparat penjaga pabrik.

“Kami datang ke PT Genesis ini yang pertama adalah terkait dengan pengaduan masyarakat, kedua adalah menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan yang kami lakukan di 2023 dan 2025. Hasil pengawasan kami kemarin kami sudah melakukan pemasangan segel dan plang di Februari 2025,” kata Rizal Irawan kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

“Tapi ternyata perusahaan bukan hanya tidak taat pada apa yang menjadi arahan untuk kewajibannya, tapi juga bahkan dia membuka segel yang sudah kita pasang, mereka masih tetap beroperasi meskipun pada Februari kemaren sudah kita minta menghentikan operasinya,” imbuhnya

Rizal mengatakan, pabrik itu hanya memiliki izin Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Izin itu mayoritas digunakan oleh usaha menengah ke bawah.

“Bahwa pabrik sebesar ini hanya bermodalkan SPPL yang notabene itu izin untuk usaha menengah ke bawah, jadi Perteknya (persetujuan teknis) tidak ada Perlingnya (persetujuan lingkungan) sama sekali tidak ada, jadi dia cukup dengan seolah-olah usaha kecil menengah ke bawah jadi cukup dengan SPPL, ini juga merupakan tindakan hukum pelanggaran yang serius,” jelasnya.

Nakal Beroperasi Meski Disegel

Awal 2025, perusahaan ini pernah disegel oleh KLH agar tidak beroperasi karena melanggar ketentuan lingkungan hidup. Namun, lanjut Rizal, perusahaan ini merusak segel KLH dan tetap beroperasi.

“Jadi ini perusahaan yang cukup bandel, perusahaan ini bergerak di bidang pengolahan limbah untuk menjadi timbal. Jadi bahan dasarnya diimpor. Ini yang kita teliti, dia bilang bahwa dalam izin impornya itu adalah konsentrat timbal, di dalam aturannya impor konsentrat timbal minimal 56% persen kandungannya, tapi hasil uji lab kami ternyata hanya 6%. Jadi ada dugaan bahwa yang diimpor ini limbah B3,” katanya.

Menurut KLH, kandungan konsentrat dari limbah yang diimpor oleh perusahaan itu jauh di bawah batas minimum. Sisanya, limbah yang diimpor ini merupakan sampah.

“Hasil sementara bahwa bahan impor yang diimpor itu harusnya minimal 56 persen kandungan timbal ini hanya 6 persen berarti kan ada sisa sampah B3 di sana, ini yang akan kita teliti sejauh mana dampak lingkungan hidupnya dan pencemarannya,” tuturnya.

Penyegelan Dihalangi Sekuriti

Usaha KLH untuk melakukan penyegelan sempat dihalang-halangi oleh pihak keamanan setempat. Mereka juga melarang wartawan mengambil gambar.

Cekcok mulut sempat terjadi di gerbang perusahaan hingga akhirnya salah seorang tim KLH mendatangi kerumunan wartawan dan meminta masuk. Usai wawancara selesai dan wartawan hendak pulang, terjadi pengeroyokan di halaman parkir perusahaan.

Beberapa orang berkostum sekuriti dan orang tak dikenal mengeroyok staf Humas KLH dan wartawan. Satu orang wartawan dan staf Humas KLH mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk divisum.

“Ada dugaan (pelaku) dari beberapa ormas eksternal, nama-nama udah kita kantongi Insyaallah hari ini kita tangkap,” tuturnya.

Pelaku Ditangkap

Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku pengeroyokan. Kedua pelaku adalah sekuriti pabrik.

“Sudah dua pelaku yang diamankan. Dua-duanya sekuriti internal,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Kamis (21/8).

Kedua pelaku adalah Karim dan Bangga. Keduanya diduga menganiaya wartawan dan staf Humas KLH yang ada di lokasi kejadian.

Condro mengatakan masih mencari pelaku lainnya yang ikut terlibat. Ia tak menyampaikan berapa banyak orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Nama lain sudah dikantongi dari keterangan yang diamankan, saat ini masih dikejar,” ucapnya.

Nakal Beroperasi Meski Disegel

Awal 2025, perusahaan ini pernah disegel oleh KLH agar tidak beroperasi karena melanggar ketentuan lingkungan hidup. Namun, lanjut Rizal, perusahaan ini merusak segel KLH dan tetap beroperasi.

“Jadi ini perusahaan yang cukup bandel, perusahaan ini bergerak di bidang pengolahan limbah untuk menjadi timbal. Jadi bahan dasarnya diimpor. Ini yang kita teliti, dia bilang bahwa dalam izin impornya itu adalah konsentrat timbal, di dalam aturannya impor konsentrat timbal minimal 56% persen kandungannya, tapi hasil uji lab kami ternyata hanya 6%. Jadi ada dugaan bahwa yang diimpor ini limbah B3,” katanya.

Menurut KLH, kandungan konsentrat dari limbah yang diimpor oleh perusahaan itu jauh di bawah batas minimum. Sisanya, limbah yang diimpor ini merupakan sampah.

“Hasil sementara bahwa bahan impor yang diimpor itu harusnya minimal 56 persen kandungan timbal ini hanya 6 persen berarti kan ada sisa sampah B3 di sana, ini yang akan kita teliti sejauh mana dampak lingkungan hidupnya dan pencemarannya,” tuturnya.

Penyegelan Dihalangi Sekuriti

Usaha KLH untuk melakukan penyegelan sempat dihalang-halangi oleh pihak keamanan setempat. Mereka juga melarang wartawan mengambil gambar.

Cekcok mulut sempat terjadi di gerbang perusahaan hingga akhirnya salah seorang tim KLH mendatangi kerumunan wartawan dan meminta masuk. Usai wawancara selesai dan wartawan hendak pulang, terjadi pengeroyokan di halaman parkir perusahaan.

Beberapa orang berkostum sekuriti dan orang tak dikenal mengeroyok staf Humas KLH dan wartawan. Satu orang wartawan dan staf Humas KLH mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk divisum.

“Ada dugaan (pelaku) dari beberapa ormas eksternal, nama-nama udah kita kantongi Insyaallah hari ini kita tangkap,” tuturnya.

Pelaku Ditangkap

Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku pengeroyokan. Kedua pelaku adalah sekuriti pabrik.

“Sudah dua pelaku yang diamankan. Dua-duanya sekuriti internal,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Kamis (21/8).

Kedua pelaku adalah Karim dan Bangga. Keduanya diduga menganiaya wartawan dan staf Humas KLH yang ada di lokasi kejadian.

Condro mengatakan masih mencari pelaku lainnya yang ikut terlibat. Ia tak menyampaikan berapa banyak orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Nama lain sudah dikantongi dari keterangan yang diamankan, saat ini masih dikejar,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *