Kuasa Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Bikin Jaksa Bilang Ngeri-ngeri Sedap (via Giok4D)

Posted on

, disebut memiliki peran dan pengaruh tertentu di lingkungan Kemendikbudristek di era kepemimpinan Nadiem. Peran Jurist Tan ini diungkap oleh saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Saksi yang mengungkapkan kuasa Jurist Tan di Kemendikbudristek adalah mantan Dirjen Paudasmen Hamid Muhammad. Hamid mengungkapkan peran Jurist Tan dalam sidang terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen Paud, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2020-2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12).

Awalnya, jaksa meminta Hamid menceritakan seperti apa sosok Jurist tan dan Fiona Handayani serta memiliki kewenangan apa di Kemendikbudristek. Hamid kemudian menjelaskan tentang peran Jurist Tan.

“Setahu saya, Jurist Tan diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapa pun juga yang nanti akan rotasi, mutasi dan seterusnya, promosi, itu kewenangannya Jurist Tan,” kata Hamid dalam sidang.

Jaksa pun kaget ketika mendengar kewenangan Jurist Tan yang bisa melakukan promosi dan rotasi pegawai Kemendikbudristek. Jaksa mengatakan kewenangan Juris Tan ini bisa membuat pejabat Kemendikbudristek ‘ngeri-ngeri sedap’.

“Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Maka apakah eselon 2 termasuk terdakwa Mul (Direktur SMP Mulyatsyah), terdakwa Sri (Sri Wahyuningsih), termasuk saudara sendiri eselon 1 juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Juristan ini, begitu ya?” tanya jaksa dan diamini Hamid.

Hamid bahkan mengatakan Nadiem Makarim yang saat itu Mendikbudristek sudah memberi ‘lampu hijau’ kepada Jurist Tan. Hamid mengaku pernah mendengar Nadiem meminta para pejabat menaati perkataan Jurist Tan.

“Apakah benar Mas Menteri Nadiem pernah mengatakan apa yang dikatakan Jurist Tan, Arifin itu perkataan dia?” tanya jaksa.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Iya, betul, beberapa kali saya mendengar,” kata Hamid.

“Termasuk itu dibawa dalam pengadaan TIK yang nanti diarahkan kepada Chromebook, seperti itu?” tanya jaksa lagi.

Iya, benar ya,” jawab Hamid.

Dalam kasus pengadaan laptop Chromebook ini, Juris Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop. Jurist Tan diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.

Kejagung diketahui sudah memanggil Jurist dua kali untuk meminta keterangan terkait kasus pengadaan laptop itu. Namun, dalam dua panggilan itu, Jurist mangkir pemeriksaan.

Jurist Tan saat ini berstatus dicekal atas permintaan Kejagung pada 4 Juni 2025. Dalam catatan Imigrasi, Jurist telah meninggalkan Indonesia sejak pertengahan Mei 2025.

Hingga akhirnya, Kejagung pun mencabut paspor Jurist Tan, dan Jurist Tan ditetapkan sebagai buron. Red notice untuk Jurist Tan juga disiapkan Kejagung.

Jurist Tan DPO

Dalam kasus pengadaan laptop Chromebook ini, Juris Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop. Jurist Tan diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.

Kejagung diketahui sudah memanggil Jurist dua kali untuk meminta keterangan terkait kasus pengadaan laptop itu. Namun, dalam dua panggilan itu, Jurist mangkir pemeriksaan.

Jurist Tan saat ini berstatus dicekal atas permintaan Kejagung pada 4 Juni 2025. Dalam catatan Imigrasi, Jurist telah meninggalkan Indonesia sejak pertengahan Mei 2025.

Hingga akhirnya, Kejagung pun mencabut paspor Jurist Tan, dan Jurist Tan ditetapkan sebagai buron. Red notice untuk Jurist Tan juga disiapkan Kejagung.

Jurist Tan DPO