Cs mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pihak Jokowi menduga hal itu sebagai upaya Roy Suryo Cs mengulur proses penyidikan.
“Saya berpandangan selain permintaan tersebut tidak berdasar, juga kami duga hanya untuk mengulur proses penyidikan saja,” kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara saat dihubungi, Kamis (24/7/2025).
Rivai menilai permintaan gelar perkara khusus tersebut terlalu dini karena kasus tersebut baru naik ke tahap penyidikan. Dia juga mengatakan gelar perkara yang diajukan Roy Suryo Cs tidak berdasar.
“Gelar perkara itu ditujukan untuk mengevaluasi proses penyidikan dan biasanya diajukan saat memasuki tahap akhir,” kata dia.
“Jika ditujukan untuk mengevaluasi penyelidikan (bukan penyidikan), itu pun tidak dibenarkan karena dalam Pasal 9 ayat 3 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 jelas diatur gelar perkara khusus hanya dapat diajukan oleh pelapor jika terjadi penghentian penyelidikan. Jadi tidak ada ruang bagi terperiksa untuk memintakan gelar perkara khusus,” jelasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya Senin (21/7) siang. Kedatangannya ke Polda Metro untuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus.
“Hari ini agenda kami ada dua, yang pertama menyerahkan surat ke Kabag Wassidik Polda Metro Jaya, yang kedua menyerahkan surat ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya,” ungkap Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/7).
“Surat yang pertama berkaitan dengan kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan Saudara Jokowi,” sambungnya.
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Total ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.
Laporan yang bergulir di Bareskrim pun akhirnya disetop. Namun Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor meminta gelar perkara khusus yang akan digelar pada Rabu (9/7).
Sebelumnya, Roy Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya Senin (21/7) siang. Kedatangannya ke Polda Metro untuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus.
“Hari ini agenda kami ada dua, yang pertama menyerahkan surat ke Kabag Wassidik Polda Metro Jaya, yang kedua menyerahkan surat ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya,” ungkap Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/7).
“Surat yang pertama berkaitan dengan kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan Saudara Jokowi,” sambungnya.
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Total ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.
Laporan yang bergulir di Bareskrim pun akhirnya disetop. Namun Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor meminta gelar perkara khusus yang akan digelar pada Rabu (9/7).