Lawan 7 Orang, Pembunuh Tengkulak Sawit di Pandeglang Jadi Tersangka

Posted on

Polisi telah menetapkan seorang pria, Duo (35), sebagai tersangka usai Aang Humaedi (34). Perkelahian antara pelaku dan korban dipicu persoalan perebutan penjualan buah sawit.

“Sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Alfian Yusuf, Selasa (28/10/2025).

Alfian mengatakan pelaku memiliki perselisihan yang berkepanjangan dengan korban. Perselisihan itu memicu terjadinya perkelahian yang mengakibatkan korban tewas.

“Kalau perselisihannya ada beberapa, pertama sawit, kemudian perselisihan pernah masalah lahan parkir,” ungkapnya.

Dalam perkelahian itu, pelaku melawan korban dan 6 temannya di Kampung Rancasadang, Desa Cikalog, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang. Dia mengatakan korban Humaedi meninggal dunia, sementara dua teman dari Humaedi mengalami luka berat. Pelaku mengalami luka sayatan senjata tajam di bagian punggung.

“Satu lawan tujuh, si pelaku. Terjadi perkelahian yang di mana berakhir ada satu orang meninggal dunia, dan dua orang luka berat,” tambahnya.

Alfian mengatakan penyidik terus mendalami motif pelaku dalam kasus ini. Sampai saat ini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi.

“Untuk motif sendiri masih kita dalami, kita sinkronkan antara keterangan pelaku dan saksi-saksi,” katanya.

Simak juga Video ‘Sadis, Pria di Bali Bunuh Kekasih Lalu Tidur Bareng Mayatnya’:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *