Legislator Dukung Polda Banten Tahan Oknum Kadin Cilegon Buntut Jatah Proyek

Posted on

Anggota Komisi III DPR Fraksi Rudianto Lallo mendukung langkah Polda Banten menahan Ketua Kota Cilegon Muh Salim (54) buntut dugaan pemerasan jatah proyek sebesar Rp 5 triliun. Rudianto menilai aksi pemerasan tersebut dapat berimbas buruk pada investasi di RI.

“Polda Banten bergerak cepat merespons kejadian yang dilakukan oleh pengurus Kadin Cilegon yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Ya itu patut diacungi jempol langkah Polda Banten dan saya kira ini harus diikuti oleh penegak hukum kita, bila ada hukum-hukum yang melakukan pemerasan terhadap investor-investor lain yang sudah datang ke Indonesia untuk menanamkan modalnya, lalu kemudian dipersulit, dihambat, malah diperas oleh oknum-oknum lokal, ya,” kata Rudianto kepada wartawan, Minggu (18/5/2025).

Rudianto mengatakan langkah hukum perlu dilakukan terhadap oknum pemerasan untuk menciptakan efek jera. Penindakan hukum itu, lanjut dia, harus dilakukan terhadap siapa pun yang mengatasnamakan organisasi tertentu.

“Saya kira, langkah tegas ini yang diperlukan oleh penegak hukum kita, supaya ada efek jera. Tidak ada lagi yang berani mengatasnamakan organisasi-organisasi tertentu untuk kemudian melakukan intervensi, intimidasi, pengancaman, atau bahkan pemerasan terhadap siapa pun yang mau melakukan atau mau berusaha di Indonesia, di manapun itu, kira-kira begitu,” ujarnya.

Diketahui Muh Salim (54), Ketua Kadin Kota Cilegon yang meminta jatah proyek Rp 5 triliun tanpa lelang, ditetapkan sebagai tersangka. Ia langsung ditahan.

“Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” tulis ujar Dirkrimum Polda Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5) lalu.

Muh Salim berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering. Selain Muh Salim, polisi juga menetapkan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri (50) sebagai tersangka.

Dalam pertemuan itu, Ismatullah menggebrak meja saat meminta proyek tanpa proses lelang. Sementara peran Rufaji Jahuri yakni mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.

Sejumlah barang bukti disita di antaranya 1 bundel screenshot ajakan Ketua Kadin kepada para saksi untuk ke lokasi Proyek PT China Chengda Engineering, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 April 2025, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 8 April 2025, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 22 April 2025, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 Mei 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *