Legislator Golkar Minta Pemilihan Justice Collaborator Diawasi Ketat

Posted on

Anggota F-Golkar Soedeson Tandra menyambut baik Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 yang isinya memberikan penghargaan berupa hukuman ringan hingga bebas bersyarat kepada justice collaborator (JC). Menurutnya, pemilihan JC harus diawasi ketat agar tepat sasaran dan suatu kasus bisa benar-benar terungkap.

Awalnya, Soedeson menyebut peraturan ini memang sejalan dengan DIM RUU KUHAP. Dia yakin dengan adanya peraturan ini suatu kasus besar bisa terungkap dengan mudah.

“Misalnya kalau yang namanya organized crime di narkoba, dia simpan barang di mana, barang itu datang dari mana, siapa lingkungannya, orang-orang mana itu kalau ini dia dilindungi, maka dia berani buka, kan? Betul nggak? Aset orang itu di mana dan sebagainya,” kata Soedeson saat dihubungi, Kamis (26/6/2025).

Soedeson menyebut JC ini sudah awam diterapkan di negara-negara lain seperti Amerika hingga Jepang. Dengan begitu, aparat penegak hukum diharapkan bisa melacak seluruh aset tindak kejahatan dan dikembalikan ke aset negara.

“Dan itu kemudian bisa di dalam rangka penegakan hukum, bisa dapat dilakukan dengan lebih baik, bisa dapat mencari penjahat-penjahatnya itu Mencari aset-aset gelapnya itu, uang-uang cuci uangnya itu, jauh lebih bermanfaat, kan gitu kan?” katanya.

Lebih lanjut, Soedeson mewanti-wanti soal pemilihan JC oleh penyidik, jaksa maupun hakim. Dia meminta proses penentuan JC diawasi ketat agar tujuannya benar-benar sesuai dengan apa yang diharapkan.

“Nah, tetapi ada persoalan, persoalannya itu bagaimana kita bisa mengawasi? Karena begini, nanti kan kemudian bisa saja ukurannya justice collaborator itu kan yang akan menentukan kan penyidik atau hakim atau penuntut, ya kan?” katanya.

“Nah, inilah harus ada pengawasan yang ketat, dan ada transparansi sehingga memang benar-benar orang yang dikategorikan justice kolaborator itu benar-benar itu tepat sasaran sesuai dengan maksud dan tujuan dari keluarnya peraturan presiden pemerintah itu. Nah, kata kuncinya di situ,” tambahnya.

Diketahui, Peraturan Pemerintah tentang justice collaborator itu diteken Prabowo pada 8 Mei 2025. Aturan mengenai penghargaan bagi justice collaborator itu tertulis dalam pasal 4. Ada dua penghargaan yang diberikan pemerintah, yakni:
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana.

Selama ini pengaturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan aturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *