Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) Makan Bergizi Gratis (). Anggota Komisi IX DPR Yahya Zaini meminta Investigasi dan sanksi terhadap MBG juga diatur dalam perpres tersebut.
“Yang perlu diatur, sekurang-kurangnya tugas, fungsi dan kewenangan BGN. Bentuk Kerjasama dengan Kementerian/Lembaga dan pihak lain, tata kelola dan SOP. Pengawasan dan investigasi, sanksi,” kata Yahya kepada wartawan Minggu (5/10/2025).
Menurutnya, kasus keracunan MBG di sejumlah wilayah terjadi lantaran SOP tidak dijalankan dengan benar. Dia mengatakan banyak hal di lapangan yang tidak dilaksanakan dengan baik seperti pengawasan terhadap makanan yang disajikan.
“Banyaknya kasus keracunan karena SOP tidak dijalankan dan karena lemahnya pengawasan. Saya berulangkali mengingatkan supaya BGN menjalin kerjasama dengan BPOM, Pemda/Dinkes, Puskesmas dan Sekolah dalam melakukan pengawasan. Tapi di lapangan tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Dia menyampaikan Komisi IX DPR menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam program MBG. Bahkan pihaknya sudah memanggil sejumlah Kementerian dan lembaga guna membahas tata kelola MBG.
“Sehingga Komisi IX melakukan Raker dengan Menkes, RDP dengan BGN, BPOM dan Raker dengan Mendugbangga secara bersama-sama untuk melakukan koordinasi dalam tata kelola serta dalam pengawasan MBG. Hal tersebut kita tekankan karena akhir-akhir ini kasus keracunan sangat masif,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menyoroti peran Sarjana Penggerak Pembangunan (SPPI) yang ditugaskan menjadi kepala SPPG hingga agli gizi. Namun menurutnya SPPI yang direkrut dari lulusan sarjana di berbagai daerah itu justru malah tidak berfungsi.
“Yang juga menjadi kelemahan tidak berfungsinya ahli gizi yang ditugaskan BGN di setiap SPPG. BGN menugaskan 3 orang SPPI di setiap SPPG. 1 orang sebagai kepala, 1 sebagai ahli gizi, 1 orang sebagai ahli keuangan. Kalau ahli gizi tersebut berfungsi dengan baik, tidak akan terjadi kasus-kasus keracunan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan Presiden Prabowo Subianto akan meneken perpres mengenai tata kelola pelaksanaan program MBG dalam waktu dekat. Perpres diharapkan dapat diteken Prabowo sebelum 5 Oktober.
“(Perpres) sedang diajukan sebenarnya, sedang diajukan ya, sudah diajukan ke Presiden. Jadi dalam waktu dekat presiden akan tanda tangan. (Perpres diteken) tergantung keputusan Pak Presiden, mudah-mudahan kita berharap sebelum 5 Oktober ya. Karena 5 Oktober kan, ya, kan ini rangkaiannya panjang, padat, gitu,” kata Bambang setelah mengikuti rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Bambang mengatakan pihaknya telah menyiapkan draf perpres tersebut sebelum muncul maraknya kejadian keracunan MBG di berbagai daerah. Menurutnya, pembuatan aturan soal MBG di tingkat perpres dilakukan berdasarkan berbagai evaluasi.