Legislator PAN Minta PP dari UU Minerba Segera Dikeluarkan

Posted on

Anggota Komisi XII , Eddy Soeparno, meminta peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara () segera dikeluarkan oleh kementerian terkait. Eddy menyebut keluarnya PP itu ditujukan supaya hilirisasi sektor mineral bisa dijalankan.

“Kami di DPR selaku pembentuk undang-undang mendorong agar berbagai aturan turunan sebagai amanat undang-undang, sekaligus memberikan ‘panduan’ yang jelas bagi pelaku usaha bisa segera disahkan dan dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga yang merupakan stakeholder utamanya,” kata Eddy Soeparno kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).

Eddy menyebut setiap investasi yang masuk ke RI membutuhkan payung hukum. Termasuk di dalamnya, kata dia, terkait aturan turunan dari UU yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa bulan lalu.

“Setiap investasi yang masuk ke Indonesia membutuhkan payung hukum yang kuat, baik dari aspek legislasi maupun aturan turunannya. Hal ini tentu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha baik domestik maupun asing, untuk bisa berinvestasi dengan ‘aturan main’ yang jelas,” ungkap Legislator PAN ini.

Wakil Ketua MPR RI ini mendorong PP dari UU Minerba diterbitkan secepatnya oleh pemerintah. Dengan demikian, lanjutnya, proses hilirisasi bisa dijalankan dengan baik.

“Saat ini di sektor energi dan mineral kita menantikan antara lain, keluarnya PP sebagai turunan dari UU Minerba agar berbagai amanat UU Minerba bisa segera dijalankan, termasuk hilirisasi sektor mineral dengan tujuan terbangunnya berbagai sektor industri turunan,” ujar Eddy.

“Dalam rangka percepatan investasi di sektor energi dan mineral yang sangat dibutuhkan, besar harapan kami agar berbagai aturan turunan dari UU bisa segera diterbitkan,” tambahnya.

Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI sebelumnya menyoroti lambannya pemerintah dalam menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Padahal aturan pelaksana ini menjadi kunci agar ketentuan baru dalam UU bisa berjalan efektif.

Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus Kapoksi Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 174 ayat (1) UU No 2/2025, pemerintah diwajibkan menerbitkan PP paling lambat enam bulan sejak UU berlaku. Namun hingga kini aturan tersebut belum juga terbit.

“Ini menjadi pertanyaan serius. Apakah pemerintah betul-betul konsisten dan serius dalam membenahi tata kelola minerba atau justru membiarkan ketidakpastian hukum berlarut-larut?” ujar Gunhar, Sabtu (4/10/2025).

Sebagai informasi, UU Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas UU Minerba 2009. Salah satu poin pentingnya adalah memberikan prioritas pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi.

Agar ketentuan baru ini dapat berjalan, pemerintah diwajibkan menyusun PP sebagai pedoman teknis. Tanpa aturan turunan tersebut, implementasi UU akan terhambat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum