LSI Denny JA Ungkap Alasan Mengapa Responden Survei Tolak Pilkada Lewat DPRD

Posted on

Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA mengungkapkan alasan mengapa responden menolak usulan pemilihan kepala daerah () lewat DPRD. Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa, mengungkapkan ada lima alasan, apa saja?

“Yang pertama ini adalah memang memori kolektif yang sudah dirasakan masyarakat Indonesia, setidaknya dalam 20 tahun terakhir karena pilkada langsung kita rasakan di tahun 2005, rakyat sudah terbiasa memilih langsung sehingga jika tiba-tiba berubah, dan tidak berdasar asumsi-asumsi yang bisa diterima publik tentu penolakan juga begitu keras,” kata Ardian saat merilis hasil survei di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Ardian menilai masyarakat sudah menganggap pilkada adalah pesta rakyat, masyarakat juga terkadang menikmati suasana kontestasi politik. Dia juga mengatakan masyarakat senang apabila bisa memilih pemimpin melalui tangannya sendiri.

Kemudian, alasan kedua masyarakat menolak usulan pilkada lewat DPRD yakni karena tidak percaya dengan DPRD dan DPR RI. Dia mengatakan kedua lembaga itu trust public-nya rendah.

“Sering diasosiasikan politik transaksional, kemudian juga persepsi korupsi legislatif masih tinggi. Kita tak bisa pungkiri bahwa persepsi parpol, anggota DPRD/DPR sarang korupsi, ini persepsi di masyarakat ya,” katanya.

Lalu, alasan ketiga yakni rendahnya kepercayaan publik kepada partai politik. Lalu, alasan keempatnya adalah usulan ini dianggap menghilangkan hak rakyat.

“Keempat, pilkada langsung dianggap hak, bukan proses elite, jadi pilkada langsung dianggap masyarakat sudah menjadi hak mereka untuk menentukan pemimpin daerahnya. Jadi ketika kita dalami alasannya karena memang menghilangkan hak rakyat, dan ini angkanya besar 82,2% mereka menyatakan menolak pilkada lewat DPRD, karena akan hilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya,” jelasnya.

Alasan terakhir adalah rakyat sudah merasa memiliki sense of control terhadap kepala daerah jika pilkada langsung. Jadi, apabila pilihannya tidak melaksanakan sesuai janji kampanye, maka masyarakat bisa menagih atau bahkan menghukumnya langsung, misalnya dengan hukuman tidak dipilih lagi pada periode selanjutnya.

Terkait hal ini, Ardian juga memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah. Berikut rekomendasinya:

1. Perbaiki kualitas pilkada langsung, bukan menghapusnya. Tekan biaya politik, perketat rekrutmen dan pengawasan.

2. Bangun kembali trust DPRD dan dan partai politik sebelum memberi kewenangan lebih besar.

3. Libatkan public secara terbuka dalam setiap diskursus perubahan sistem demokrasi

4. Jika uji coba pilkada DPRD dianggap perlu, batasi sangat terbatas di level gubernur (dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, pasal 91 ayat 1: gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat di daerah). Sementara kabupaten/kota tetap dipilih langsung.

Sebelumnya, LSI Denny JA merilis hasil survei terkait usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Dalam survei ini disebutkan mayoritas responden tidak setuju dengan pilkada melalui DPRD, yang paling keras menolak adalah gen Z.

Responden diberi pertanyaan ‘Apakah Ibu/Bapak setuju atau tidak setuju wacana Pilkada tidak langsung atau dipilih oleh DPRD’. Hasilnya 66,1 persen menyatakan kurang setuju/tidak setuju sama sekali.

Berikut rinciannya:

– Kurang setuju/tidak setuju sama sekali: 66,1%
– Sangat setuju/cukup setuju: 28,6%
– Tidak tahu/tidak jawab: 5,3%