meluncurkan Perwira Piket Pengawas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Pamapta) untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam rangka meraih kepercayaan publik. Menurut Kapolda, kekuatan Polri saat ini bukan senjata tetapi kepercayaan publik.
“Program pamapta ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Saya sering sampaikan kekuatan kita bukan senjata atau pentungan, tetapi kekuatan kita saat ini adalah kepercayaan masayrakat kepada Polri,” kata Kapolda di Polresta Pekanbaru, Kamis (16/10/2025).
Peluncuran Pamata ini digelar secara serentak di 12 polres jajaran Polda Riau. Peluncuran di Polresta Pekanbaru sendiri dihadiri oleh Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel CPM Yudi Wahyudi, Dandim Pekanbaru Kolonel Inf Ikhsanuddin, Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika dan jajaran pejabat utama Polresta Pekanbaru.
Kapolda mengatakan ini memperkuat transformasi struktural yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya Polda Riau.
“Untuk bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri, kita harus bisa meningkatkan pelayanan dan kualitas pelayanan. Kualitas pelayanan itu bukan saja struktur-struktur yang kita bentuk, tetapi bagaimana kita bisa melayani dengan hati,” jelas Herry Heryawan.
Pamapta bekerja 24 jam, di luar jam dinas. Perannya menggantikan Kapolres yang berfungsi mengkoordinir dan mengelaborasikan seluruh piket fungsi, baik di satuan fungsi reserse, Samapta, narkoba, dan lain sebagainya.
Termasuk menjadi yang pertama berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan menetapkan status quo. “Kalau ada kebakaran, Pamapta mengumpulkan seluruh piket fungsi, termasuk Dokkes, menghubungi Damkar dan datang ke TKP. Kalau ada korban dari piket kesehatan yang datang membawa ambulans ke rumah sakit, kemudian status quo TKP itu Pamapta,” jelasnya.
Kehadiran Pamapta diharapkan menjadi dirigen dalam kegiatan operasional kepolisian, terutama dalam melaksanakan. Kegiatan Pamapta ini juga bisa dikombinasikan dengan Tim Raga atau program serupa lainnya yang saat ini sudah berjalan di Polda Riau.
“Pamapta harus bisa stand by on call 24 jam, di mana apabila terjadi satu permasalahan yang sifatnya darurat bisa segera mungkin mengendalikan seluruhnya,” imbuhnya.
Di samping itu, Pamapta juga memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan fungsi-fungsi insidentil atau darurat. Pamapta harus bisa mewakili Kapolres dalam mengendalikan situasi serta mengelaborasi dengan seluruh tingkatan polsek hingga Bhabinkamtibmas.
“Saya harapkan Pamapta ini di-drill selama satu minggu, seluruh Pamapta yang nanti dibuat SK baru dari masing-masing kapolres agar nanti dilatihkan agar melayani dengan baik dan cepat, termasuk bagaimana meningkatkan kepercayaan kepada Polri,” tuturnya.