MA Batalkan Vonis Penjara Seumur Hidup 2 Eks Prajurit Penembak Bos Rental

Posted on

(MA) membatalkan vonis penjara seumur hidup untuk dua mantan prajurit TNI penembak bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman. MA juga mengurangi vonis seorang mantan prajurit lainnya.

Kedua eks prajurit yang lolos dari penjara seumur hidup itu ialah Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 dan Akbar Adli selaku terdakwa 2. Sedangkan eks prajurit yang hukumannya dikurangi ialah Rafsin Hermawan.

Hal itu diketahui dari putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025 yang dilihat dari situs resmi MA, Senin (20/10/2025). Berikut ini amar putusannya:

1. Terdakwa I pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, menghukum terdakwa I untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp 209.633.500 dan saudara Ramli (korban luka) sejumlah Rp 146.354.200

2. Terdakwa II pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, menghukum terdakwa II untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp 147.133.500 dan saudara Ramli (korban luka) sejumlah Rp 73.177.100

3. Terdakwa III pidana penjara selama 3 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Sebelumnya, tiga terdakwa tersebut telah diadili di Pengadilan Militer Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bambang dan Akbar serta vonis 4 tahun penjara kepada Rafsin. Para terdakwa saat itu tidak dibebankan membayar ganti rugi atau restitusi.

Dalam dakwaan yang dibacakan oditur militer, Bambang disebut melakukan tembakan sebanyak lima kali. Ada dua kali tembakan yang diarahkan ke kerumunan.

Oditur menyebut Bambang menembak Ilyas dari jarak kurang lebih 1 meter. Tembakan tersebut menyebabkan Ilyas tewas. Pistol yang digunakan untuk menembak Ilyas itu merupakan pistol dinas milik Akbar.

Tembakan itu juga mengenai orang lain bernama Ramli yang mengalami luka tembak. Ramli saat itu sedang memegangi terdakwa lain, yakni Akbar.

Sementara, seorang terdakwa lain bernama Rafsin dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dia diyakini terlibat penadahan mobil rental milik Ilyas yang dicuri.

Sementara, para terdakwa lain yang diadili di Pengadilan Negeri Tangerang dijatuhi hukuman penjara dan restitusi karena terbukti terlibat penadahan mobil yang dicuri dari Ilyas. Berikut daftarnya:

1. Terdakwa Isra bin alm Sugiri pidana penjara selama 7 tahun, membayar restitusi kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 56.666.666

2. Terdakwa Iim Hilmi pidana penjara 7 Tahun, restitusi kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 56.666.666

3. Terdakwa Ajat Supriyatna pidana penjara selama 7 tahun, restitusi kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman Rp 56.666.666.

Oditur menyebut Bambang menembak Ilyas dari jarak kurang lebih 1 meter. Tembakan tersebut menyebabkan Ilyas tewas. Pistol yang digunakan untuk menembak Ilyas itu merupakan pistol dinas milik Akbar.

Tembakan itu juga mengenai orang lain bernama Ramli yang mengalami luka tembak. Ramli saat itu sedang memegangi terdakwa lain, yakni Akbar.

Sementara, seorang terdakwa lain bernama Rafsin dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dia diyakini terlibat penadahan mobil rental milik Ilyas yang dicuri.

Sementara, para terdakwa lain yang diadili di Pengadilan Negeri Tangerang dijatuhi hukuman penjara dan restitusi karena terbukti terlibat penadahan mobil yang dicuri dari Ilyas. Berikut daftarnya:

1. Terdakwa Isra bin alm Sugiri pidana penjara selama 7 tahun, membayar restitusi kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 56.666.666

2. Terdakwa Iim Hilmi pidana penjara 7 Tahun, restitusi kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 56.666.666

3. Terdakwa Ajat Supriyatna pidana penjara selama 7 tahun, restitusi kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman Rp 56.666.666.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *