Maduro Ditangkap AS, Wapres Delcy Rodriguez Jadi Presiden Interim Venezuela

Posted on

Mahkamah Agung menunjuk Wakil Presiden Delcy Eloina Rodriguez Gomez sebagai Presiden interim atau sementara. Penunjukan itu dilakukan setelah Presiden Venezuela Nicolas Maduro ditangkap oleh Amerika Serikat (AS).

Dilansir AFP dan kantor berita Venezuela AVN, Minggu (4/1/2026), Mahkamah Agung Venezuela memutuskan bahwa Rodriguez ‘mengambil alih dan menjalankan, dalam kapasitas sementara, semua atribut, tugas, dan wewenang yang melekat pada jabatan Presiden untuk menjamin kesinambungan administrasi dan pertahanan komprehensif negara’.

Keputusan itu didasarkan pada konstitusi Venezuela. Putusan itu dibuat berdasarkan pertimbangan ketidakhadiran sementara Maduro sebagai Presiden.

Mahkamah Agung Venezuela meyakini ketidakhadiran Maduro merupakan situasi yang sementara. MA menyebut Maduro absen sementara dari kepresidenan karena penculikan.

Para hakim tidak sampai menyatakan Maduro absen secara permanen dari jabatannya. Jika Maduro dinyatakan absen permanen, maka Venezuela harus menggelar pemilihan umum dalam waktu 30 hari.

Mahkamah Agung Venezuela meminta Rodriguez, Dewan Pertahanan Nasional, Komando Militer Tinggi dan Mahkamah Nasional diberitahu tentang situasi terkini. Mahkamah Agung juga mengatakan tindakan ini diperlukan untuk menghadapi agresi asing dan memastikan pertahanan komprehensif terhadap Venezuela.

Sebelumnya, Trump mengumumkan menangkap Maduro lewat operasi militer di Caracas. Maduro kemudian diterbangkan ke AS dan dibawa ke tahanan.

AS sendiri telah menetapkan Maduro sebagai buron kasus narkoba dengan imbalan hingga Rp 815 miliar. Maduro dan otoritas Venezuela telah berulang kali membantah tuduhan AS terkait keterlibatan dalam jaringan narkoba.

Lihat Video ‘Mendagri Ungkap Prabowo Ingin Siswa Kedinasan Bantu Pulihkan Sumatera’: