Bareskrim Polri menangguhkan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang mengunggah foto wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan maksud menjelekkannya (meme). Alasannya, SSS diberikan kesempatan untuk melanjutkan kuliahnya.
“Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkualahannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).
Selain itu, penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya serta dari orang tuanya. Tersangka SSS juga telah meminta maaf karena membuat gaduh.
“Juga berdasarkan itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan. Juga permohonan maaf kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang perempuan berinisial SSS yang mengunggah foto wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan maksud menjelekkannya (meme). Pelaku adalah mahasiswi ITB berinisial SSS dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perihal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. Erdi mengatakan SSS juga ditahan di ruang tahanan Bareskrim Polri.
“Sudah (jadi tersangka), ditahan di Bareskrim,” kata Kombes Erdi kepada wartawan, Sabtu (10/5).
Tonton juga “Istana Usul Mahasiswi Pembuat Meme Jokowi-Prabowo Dibina” di sini: