Skip to content
    Homepage/Berita/Mahkamah Syar'iyah Aceh Hukum 10 Warga Pelanggaran Jinayat Qanun Syariat

    Mahkamah Syar’iyah Aceh Hukum 10 Warga Pelanggaran Jinayat Qanun Syariat

    By adminPosted on 17/04/2025

    Aceh – Mahkamah Syar’yiah menjatuhkan hukuman kepada 10 warga yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum Jinayat Qanun Syariat. Mereka dicambuk 10-100 kali.

    Baca Juga
    “Anggota Brimob Polda Riau Juara 3 di Swimming Championship 2025”

    Share this:

    Related posts:

    • Walkot Padang Buka Suara soal Massa Geruduk Rumah Doa Jemaat Kristen

    • Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Cisadane

    • Gitaris Band Kalimantan Selatan Tewas Dikeroyok oleh Enam Orang

    Baca Juga
    “PKS Masih Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD: Fokus Tangani Bencana Dulu”
    Posted in BeritaTagged Aceh, Hukuman Cambuk, Jinayat Qanun Syariat, Mahkamah Syar'iyah

    Post navigation

    Previous post Tradisi Paskah Unik di Indonesia yang Perlu Kamu Ketahui
    Next post Hotma Sitompul Meninggal Dunia, Duka yang Mendalam Menyelimuti Keluarga dan Kolega
    Non AMP Version
    Infopost - All Rights Reserved
    • Home
    • Kategori
      • Berita
      • Berita Politik
      • Berita Kriminal
      • Berita Internasional
      • Berita Lokal
      • Berita Terkini
      • Berita Dunia
      • Berita Militer
      • Berita Keagamaan
      • Berita Kesehatan
      • Berita Terbaru
      • Berita Hukum
      • Berita Kecelakaan
    Exit mobile version

    Sumber lainnya:

    • Info Lengkap
    • Cek di Sini
    • Cek di Sini